Perbankan Jadi Sektor Paling Berisiko Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang
Riset PPATK menyebutkan sektor perbankan berisiko tinggi dimanfaatkan pelaku korupsi untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sektor perbankan menjadi sektor yang paling berisiko dimanfaatkan pelaku korupsi untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab, perbankan memiliki fasilitas lengkap yang memberikan kemudahan transaksi dan memiliki jaringan yang luas. Penyiapan sistem kontrol dan meningkatkan integritas diusulkan menjadi solusi untuk mencegah kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Mengutip riset ”Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi 2022” yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sektor industri yang berisiko tinggi dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana korupsi adalah perbankan. Sektor perbankan menjadi satu-satunya sektor yang berisiko tinggi dari 27 sektor jasa keuangan untuk aspek ini menurut penilaian PPATK. Adapun 26 sektor jasa keuangan lainnya, seperti valuta asing, perusahaan efek, dan perusahaan properti, dinilai berisiko rendah.
Oleh karena itu, terhadap transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan, perbankan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK, berdasarkan Undang-Undang TPPU. Pihak pelapor, seperti perbankan, memiliki peranan penting dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang karena pihak pelapor merupakan ujung tombak (front liner) dalam rezim antipencucian uang.
”Sektor perbankan berisiko tinggi digunakan untuk TPPU hasil korupsi karena memiliki fasilitas transaksi yang lengkap dan mudah, serta memiliki jaringan yang luas,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam webinar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 dengan tema ”Proaktif dan Kolaboratif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia”, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Masih menurut hasil riset itu, pola transaksi seperti pemindahbukuan, pembelian/produk investasi serta transfer via mobile banking marak digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Danang merekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku jasa keuangan untuk meningkatkan pengawasan dan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan di dalam negeri ataupun luar negeri. Selain itu, ia juga mendorong perbankan untuk lebih proaktif menyampaikan laporan atau memberikan informasi kepada PPATK.
Pada acara yang sama, Ketua Dewan Audit OJK yang juga anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menjelaskan, sebagai komitmen untuk pencegahan korupsi dan mendukung pemberantasan korupsi, OJK tengah mengkaji penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan industri jasa keuangan. ”Kami berkolaborasi dengan KPK untuk menerapkan SMAP sebagai strategi pencegahan korupsi,” ujar Sophia.
Perkuat integritas
Selain itu, pihaknya juga mendorong peningkatan sistem deteksi dini dan kontrol, baik di internal OJK maupun di industri jasa keuangan. Penerapan sistem ini bisa berjalan dengan optimal dengan diiringi peningkatan integritas insan industri jasa keuangan.
Ditambahkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, peran OJK untuk mencegah korupsi adalah melalui pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan. Pihaknya terus mendorong penerapan tata kelola yang baik dan terus mendorong peningkatan integritas untuk meminimalkan terjadinya korupsi.
”Pencegahan dan penegakan hukum di bidang korupsi ini tidak bisa parsial sendiri hanya dari satu lembaga saja, tetapi harus terintegrasi semua lembaga, baik instansi pemerintah, industri keuangan, maupun masyarakat,” ujar Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari jumlah pelaku yang diseret ke pengadilan, melainkan semestinya ditunjukkan dari makin meningkatnya integritas dan makin minimnya perilaku koruptif dalam tiap lini kehidupan masyarakat.