logo Kompas.id
EkonomiMaksimalkan Dana Bagi Hasil...
Iklan

Maksimalkan Dana Bagi Hasil dari Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan negara dari penyesuaian tarif cukai rokok akan disalurkan kembali kepada masyarakat terdampak dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau, yang diestimasi naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2023.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Ilustrasi puluhan merek rokok.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi puluhan merek rokok.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan 2024. Seiring dengan itu, nilai penyaluran dana bagi hasil CHT naik menjadi 3 persen dari penerimaan cukai. Pemerintah diharapkan bisa memaksimalkan alokasi dan penggunaan dana tersebut untuk menyejahterakan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen dari total penerimaan CHT mulai tahun 2023.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000