logo Kompas.id
RisetMemahami Alasan Kenaikan Cukai...
Iklan

Memahami Alasan Kenaikan Cukai Rokok

Tiap tahun, cukai rokok terus bertambah diikuti kenaikan harga jual rokok di pasaran. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, hal ini juga bertujuan menekan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Oleh
Yohanes Mega Hendarto
· 5 menit baca
Pekerja berupaya membakar rokok ilegal. Sebanyak 27 karton rokok tanpa pita cukai yang diperoleh dari pengungkapan kasus perdagangan rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (22/6/2022).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Pekerja berupaya membakar rokok ilegal. Sebanyak 27 karton rokok tanpa pita cukai yang diperoleh dari pengungkapan kasus perdagangan rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (22/6/2022).

Sama seperti keputusan-keputusan sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok selalu diikuti oleh narasi pro dan kontra di ruang publik. Isu keberpihakan kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok menjadi salah satu narasi kontra yang terus disuarakan. Sementara itu, pemerintah berupaya mengedepankan pengendalian produksi dan konsumsi rokok.

Awal November 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Untuk cukai rokok elektronik naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000