Pengusaha Rokok Jatim Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Cukai Hasil Tembakau
Industri rokok kesulitan merencanakan produksi karena harus menunggu kepastian tarif pita cukai baru.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sejumlah pengusaha rokok konvensional ataupun elektrik yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau. Industri rokok kesulitan merencanakan produksi karena harus menunggu kepastian tarif pita cukai baru.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan, pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang diumumkan awal November 2022 lalu. Namun, hingga kini belum ada aturan lebih detail tentang tarif CHT.
Hal itu menimbulkan keresahan para pelaku usaha karena mereka harus merencanakan kapasitas produksi tahun depan. Perencanaan itu terkait erat dengan pembelian pita cukai untuk Januari 2023 yang mestinya sudah dapat dilakukan sejak awal Desember ini.
”Selain perencanaan, perusahaan rokok juga harus melakukan pemesanan pita cukai sesuai kategorisasinya. Semuanya memerlukan proses dan waktu, padahal dunia usaha harus menyiapkan secepatnya di tengah ketidakpastian situasi ekonomi,” ujar Sulami, Jumat (9/12/2022) di Surabaya.
Sulami mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) sudah banyak ditempa tekanan terutama kenaikan tarif cukai dan persaingan tidak sehat dengan perdagangan rokok illegal. Naiknya tarif cukai rokok sebesar 10 persen per tahun selama dua tahun ke depan dinilai memberatkan karena situasi ekonomi makro yang tidak menentu.
Pada saat bersamaan, industri rokok legal harus menghadapi gempuran rokok ilegal yang marak di pasaran. Sulami khawatir pelaku industri rokok legal tidak kuat menghadapi tekanan yang datang terus-menerus dan dalam waktu bersamaan.
”Apabila hal itu terjadi, industri akan menutup pabriknya atau yang terburuk mereka beramai-ramai akan beralih ke rokok ilegal yang pada kenyataannya selama ini diberi karpet merah oleh pemerintah,” kata Sulami.
Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan, ketidakjelasan peraturan tarif cukai tersebut akan mengganggu kelangsungan usaha pabrik yang tidak lagi memiliki stok pita cukai untuk produksi tahun 2023. Mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui.
”Hal ini jelas merugikan dunia industri dan menciptakan ketidakpastian usaha di tengah ancaman krisis global,” ucap Adik.
Tidak kunjung diterbitkannya peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tarif cukai, lanjut Adik, juga akan berdampak signifikan terhadap keseluruhan rantai pasok produk tembakau. Sebab, ketika rencana produksi pabrik rokok mundur, semua proses yang mengikutinya akan mundur, seperti pembelian tembakau dari petani.
Kadin Jatim menghargai langkah pemerintah yang pada tahun ini menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun sekaligus. Hal itu diyakini akan mendorong pelaku usaha menyusun proyeksi kinerja yang lebih baik karena memiliki kelonggaran waktu.
Namun, menurut Adik, pemerintah perlu melihat dalam perpektif yang lebih luas bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini industri hasil tembakau sudah mengalami tekanan berat karena pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi yang belum pulih. Hal itu diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang kian meningkat. Mereka ini tidak membayar tarif cukai dan pajak lainnya sehingga bisa menjual produk dengan harga yang jauh lebih murah.
Pemilik PT Surya Hutama Anugerah, Sandee Surya, yang juga menjabat sebagai Divisi Kepemerintahan Asosiasi Pengusaha Vapor Indonesia (APVI), mengaku kecewa dengan adanya penundaan keputusan PMK. Alasannya, perusahaan sudah menentukan perencanaan sejak lama, tetapi tidak bisa segera mengimplementasikannya akibat penundaan kebijakan tersebut.
”Ini merepotkan karena kami telah menyusun rencana dan sekarang belum boleh melakukan pengajuan P3C (permohonan penyediaan pita cukai). Ya memang menjadi sulit karena dengan lambatnya keputusan tersebut, berdampak pada konsep menjadi terhenti dan akhirnya harus dimundurkan,” ujar Sandee.
Untuk itu, industri vape berharap PMK segera diputuskan supaya segera bisa melaksanakan perencanaan yang telah ditetapkan perusahaan secara tepat waktu. Kenaikan tarif cukai sudah memberatkan pelaku usaha. Kini, mereka harus menanggung beban ganda dengan penundaan penetapan detail tarif.
Sandee menambahkan, kenaikan cukai untuk industri vape tahun 2023 telah diputuskan sebesar 15 persen. Padahal, tahun lalu sudah ada kenaikan sebesar 17,5 persen. Dengan kenaikan ini, beban pelaku usaha menjadi lebih berat.
Dia mengatakan, saat ini banyak industri vape yang masih bisa bertahan, tetapi jika kondisinya semakin berat mereka akan tutup produksi. Padahal, saat ini pangsa pasar atau market share industri vape sebenarnya masih kecil dan sedang mengalami pertumbuhan.
”Kita akan mencoba segala macam cara agar ada kenaikan pasar. Akan tetapi, jika saat kita sedang bertumbuh mengalami perubahan-perubahan seperti ini, ya, pasti berat,” ujarnya.