Pemerintah Jamin Berwisata di Indonesia Tetap Aman dan Menyenangkan
Kekhawatiran yang disampaikan wisatawan akan diantisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di Indonesia tidak akan terganggu. Pemerintah, menurut Sandiaga S Uno, sangat menghormati privasi.
Oleh
Velicia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno memastikan bahwa berwisata di Indonesia tetap aman dan menyenangkan. Ia melontarkan hal itu terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang dikhawatirkan mengganggu iklim pariwisata di Indonesia, termasuk masalah investasi. Pada 6 Desember 2022, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan KUHP.
“Kami memastikan liburan Natal 2022 dan perayaan Tahun Baru 2023, hotel yang sudah terpesan serta tiket yang sudah terbeli akan digunakan oleh wisatawan. Kebangkitan dan momentum pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ini akan sangat terganggu jika ada pembatalan. Kami akan melakukan langkah antisipatif. Namun, kami optimistis dengan kerja sama semua pihak, termasuk bidang hukum dan pemerintah hadir untuk memberikan solusi sehingga kekhawatiran di masyarakat dapat teratasi,” kata Sandiaga, dalam acara santai di warung kopi di kawasan Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Sandiaga menambahkan, pihaknya telah menugaskan tim untuk memantau pasar-pasar utama Indonesia, seperti turis dari Australia, India, Amerika, Inggris, Singapura, dan Malaysia. Per Jumat (9/12) kemarin, menurut dia, belum ada pembatalan yang signifikan terkait rencana kedatangan turis tersebut ke Indonesia. Sebaliknya, dari hasil pantauan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, dan I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, terdapat peningkatan wisatawan mancanegara yang datang.
”Kekhawatiran yang disampaikan wisatawan dapat kami antisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu. Kami sangat menghormati ranah privat. Kita adalah bangsa yang menghargai tamu. Layaknya raja, karpet merah sudah tergelar untuk wisatawan. Per hari ini, kunjungan wisatawan mancanegara meningkat secara tajam. Hal ini merupakan momentum kebangkitan yang akan kami kawal, sehingga target penciptaan 1,1 lapangan kerja tahun ini dapat direalisasikan,” ujar Sandi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia melalui pintu masuk utama pada Agustus 2022 mencapai 510.250 kunjungan, naik signifikan 28.727,46 persen dibandingkan Agustus 2021 dan meningkat sebesar 6,98 persen dibanding bulan sebelumnya.
Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai 47,38 persen, atau naik 22,31 poin dibanding TPK Agustus 2021. Namun, TPK Agustus 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan bulan sebelumnya. TPK hotel klasifikasi nonbintang Agustus 2022 sebesar 23,69 persen, naik 6,87 poin dibanding TPK Agustus 2021. Namun, turun 1,00 poin dibanding bulan sebelumnya.
Berkaitan dengan peringatan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah Australia, lanjut Sandiaga, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Duta Besar Australia untuk merevisi dan mempertegas peringatan perjalanan tersebut.
Dalam pertemuan ini, Sandi berkali-kali menyatakan ia menjamin kenyamanan dan keamanan privasi wisatawan. ”Misalnya, saya sudah berkoordinasi dengan pihak hotel, bahwa daftar tamu dan dokumen tamu tidak boleh dibuka (sembarangan) karena ada masalah privasi di sana,” tuturnya.
Pengacara Hotman Paris di acara yang sama, menjelaskan, pasal dalam KUHP yang tengah menjadi perbincangan adalah Pasal 411 tentang Perzinahan. Menurut pasal ini, terdapat dua jenis perzinahan, yakni ketika kedua belah pihak atau salah satunya terikat perkawinan. Tetapi, pasal ini sudah ada dalam KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Jenis perzinahan kedua yakni kedua belah pihak tidak menyandang status perkawinan, tetapi jika anak atau orang tua dari salah satu pihak tersebut melapor, hal ini dapat dianggap sebagai perzinahan, atau disebut delik aduan. ”Itulah yang kurang dipublikasikan kemarin, bahwa harus ada laporan dari pihak keluarga, orang tua, atau anak. Kenalan saya, turis AS pun protes akan hal ini,” katanya.
Kekhawatiran pelaku wisata
Tidak hanya wisatawan mancanegara yang khawatir karena hal ini. Pelaku wisata di Indonesia juga cemas memikirkan industri wisata dan ekonomi kreatif yang berpotensi menurun kembali.
Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) N Rusmiati, menjelaskan, pasal tersebut dapat menjadi sensitif bagi wisatawan asing. Semestinya pemerintah dapat lebih peka akan hal ini, mengingat pergerakan wisman sedang mulai bergerak setelah terhambat oleh regulasi ketika pandemi.
”Pemerintah mesti segera membuat permakluman ke berbagai negara pangsa pasar, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kemenparekraf ke semua Kedutaan Besar Indonesia untuk klarifikasi dan menjelaskan apa yang sedang terjadi. Tentu juga dengan menyatakan bahwa kunjungan ke Indonesia tetap aman dan nyaman tanpa terpengaruh oleh KUHP itu,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut juga disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran. ”Pemerintah mengimbau tidak perlu khawatir, sebab konsepnya delik aduan. Namun, kita khawatir hal ini akan berdampak luas, sebab kita sedang membangun dan memulihkan kembali pariwisata Indonesia yang tidak mudah saat ini. Kita perlu memiliki daya saing dan impresi yang baik, sebab kita sedang berebut pasar dengan negara lain,” katanya.