Hingga kini baru 25 persen pemerintah daerah yang masuk kategori digital menurut indeks e-TPD (Elektronifikasi-Transaksi Pemerintah Daerah). Jumlahnya ditargetkan menjadi 65 persen pada tahun 2023.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS- Seiring dengan semakin berkembang dan lekatnya teknologi digital di kehidupan sehari-hari masyarakat, pemerintah daerah dituntut mempercepat pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pembayaran pemerintahan. Pemanfaatannya dalam transaksi keuangan diyakini bisa meningkatkan efisiensi serta mengurangi potensi penyimpangan. Namun, hingga kini pemerintah daerah yang telah masuk kategori digital menurut indeks e-TPD atau elektronifikasi-Transaksi Pemerintah Daerah baru 25 persen.
Demikian salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang diselenggarakan secara hibrida di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Hadir memberikan sambutan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Iskandar Simorangkir. Hadir pula sejumlah kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
Airlangga menjelaskan, ada urgensi kuat untuk mendorong digitalisasi di lingkungan pemerintah daerah. Penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah bisa berdampak positif bagi pendapatan daerah serta ekonomi dan keuangan daerah. “Digitalisasi sistem pembayaran ini juga bisa meningkatkan efisiensi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengurangi potensi penyimpangan,” ujarnya.
Saat ini, jumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah masuk kategori digital menurut indeks e-TPD (Elektronifikasi-Transaksi Pemerintah Daerah) pada 2022 baru 25 persen. Indeks e-TPD merupakan instrumen untuk memetakan, memonitor perkembangan elektronifikasi transaksi pemda, dan mengukur perbandingan elektronifikasi transaksi pemda di suatu daerah relatif terhadap daerah lainnya.
Adapun Satgas P2DD menargetkan ada 65 persen pemda yang masuk kategori digital pada tahun 2023. Yang dimaksud dengan pemda kategori digital adalah pemda yang telah memanfaatkan teknologi digital untuk melayani sistem pembayaran transaksi, baik masyarakat ke pemda, seperti pembayaran pajak dan retribusi, serta keperluan belanja pemda itu sendiri.
Keinginan pemerintah untuk mempercepat digitalisasi pemda tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 tahun 2021 tentang Satgas P2DD yang ditetapkan 4 Maret 2021.
Mengutip data BI yang mencatat seluruh sistem pembayaran di Tanah Air, sejak dimulainya inisiasi P2DD hingga saat ini, pemda yang sudah mengoperasikan sistem pembayaran digital dalam transaksinya menunjukkan kinerja perekonomian yang lebih baik. Pemda yang telah masuk kategori digital memiliki rata-rata realisasi belanja 26,2 persen lebih tinggi dibandingkan pemda yang belum masuk kategori digital.
Perry menjelaskan, digitalisasi sistem pembayaran dan transaksi pemda merupakan bagian dari peta jalan pengembangan sistem pembayaran atau Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) hingga 2025. Adapun BSPI sendiri sudah dirilis sejak 2019.
BI mendorong perluasan digitalisasi sistem pembayaran, baik di masyarakat maupun pemda, baik dengan perluasan penggunaan pindai cepat kode unik (Quick Response Indonesian Standard/QRIS) maupun BI-Fast. Selain itu, pada 17 Agustus 2022, BI bersama pemerintah juga telah meluncurkan fasilitas kartu kredit pemerintah domestik. Ini merupakan fasilitas skema pembelian dan pembayaran pengadaan barang dan jasa untuk pemda.
Iskandar menambahkan, berbagai fitur sistem pembayaran seperti QRIS itu sudah dimanfaatkan masyarakat untuk transaksi, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pajak daerah lainnya.
Menurut Johnny, saat ini sudah ada 543 pemda yang telah memanfaatkan sistem P2DD. Rinciannya, 34 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, dan 94 pemerintah kota. Pihaknya terus mendorong digitalisasi pada transaksi keuangan pemda.