logo Kompas.id
EkonomiOmbudsman RI Temukan...
Iklan

Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Beberapa di antaranya adalah nonpetani terdaftar dalam e-RDKK, penerima ganda, dan data tidak dimutakhirkan.

Oleh
Hendriyo Widi
· 4 menit baca
Kepala Polres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang (kiri) menunjukkan barang bukti dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi jenis NPK diduga dijual di atas harga eceran tertinggi.
ARSIP POLRES INDRAMAYU

Kepala Polres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang (kiri) menunjukkan barang bukti dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi jenis NPK diduga dijual di atas harga eceran tertinggi.

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menemukan malaadministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Malaadministrasi itu dilakukan oleh Kementerian Pertanian, pemerintah kabupaten/kota, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan tiga bank milik negara.

Hal itu merupakan kesimpulan Ombudsman RI atas investigasi atas prakarsa sendiri tentang dugaan malaadministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Rangkaian investigasi yang berlangsung pada 25 Oktober-25 November 2022 itu dilakukan melalui pemeriksaan langsung, permintaan keterangan tertulis, dan pemeriksaan lapangan.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000