PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah mengamankan stok pupuk dan bahan baku pupuk hingga akhir 2023. Pemerintah menjamin stok pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani di dalam negeri aman.
Oleh
Hendriyo Widi
Β·3 menit baca
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Pekerja mengangkut pupuk bersubsidi di Gudang Pupuk Kujang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (4/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjamin stok pupuk di dalam negeri aman dan tidak akan terjadi kelangkaan. Di tengah keterbatasan stok dan tingginya harga bahan baku pupuk global, PT Pupuk Indonesia (Persero) juga telah mengamankan pasokan bahan baku pupuk hingga 2023.
Per 15 November 2022, Pupuk Indonesia mencatat, stok pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK sebanyak 720.552 ton. Dari jumlah itu, stok pupuk urea sebanyak 437.770 ton dan NPK 282.782 ton. Pupuk Indonesia siap mendistribusikan pupuk bersubsidi itu kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Rabu (16/11/2022), mengatakan, Kementerian BUMN melalui Pupuk Indonesia akan turut menjaga ketahanan pangan nasional melalui penyediaan pupuk. BUMN menjamin tidak akan terjadi kelangkaan pupuk di dalam negeri.
"Kementerian BUMN sudah menetapkan peta jalan, kolaborasi, dan aliansi strategis yang berkelanjutan dalam penyediaan pupuk untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kebutuhan pangan," ujarnya melalui siaran pers.
Kementerian BUMN sudah menetapkan peta jalan, kolaborasi, dan aliansi strategis yang berkelanjutan dalam penyediaan pupuk untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kebutuhan pangan.
Pernyataan itu terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo saat membuka Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali, Selasa (15/11). Presiden menyampaikan masalah kelangkaan pupuk tidak boleh disepelekan. Kelangkaan pupuk dapat menyebabkan gagal panen di sektor pertanian, sehingga dapat berimbas pada ketersediaan pangan dunia.
Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga terus meningkatkan ketersediaan pupuk nonsubsidi. Salah satunya dengan memperluas kios pupuk tersebut. Saat ini, kios pupuk nonsubsidi jaringan Pupuk Indonesia berada di sembilan provinsi. Kesembilan provinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.
Bahan baku
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menuturkan, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah mengamankan pasokan bahan baku pupuk hingga akhir 2023. Salah satu caranya adalah dengan bekerja sama dengan negara-negara mitra produsen bahan baku pupuk, khususnya fosfat dan kalium dengan harga yang kompetitif.
PIHC juga telah memiliki kantor perwakilan di Dubai, Uni Emirat Arab, sebagai penghubung dengan negara-negara pemasok bahan baku. PIHC juga tengah membangun pabrik-pabrik baru untuk meningkatkan kapasitas produksi pupuk subsidi dan nonsubsidi guna memenuhi kebutuhan nasional dan internasional.
"Kami berencana membangun pabrik pupuk urea Pusri 3B di Palembang dan tengah menyelesaikan pembangunan pabrik pupuk NPK di Lhokseumawe. Kami juga tengah mengkaji pembangunan pabrik pupuk di Papua Barat," ujarrnya.
Kami berencana membangun pabrik pupuk urea Pusri 3B di Palembang dan tengah menyelesaikan pembangunan pabrik pupuk NPK di Lhokseumawe. Kami juga tengah mengkaji pembangunan pabrik pupuk di Papua Barat.
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Petani mengangkut pupuk bersubsidi di sebuah kios, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Petani mengeluh kesulitan pupuk subsidi meskipun usia padinya telah lebih dari 20 hari.
PIHC memiliki lima perusahaan produsen pupuk, yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Petrokimia Gresik. Total produksi pupuk urea, NPK, SP-36, ZA, dan ZK kelima perusahaan itu mencapai 14.012.500 ton per tahun.
Pada 8 Juli 2022, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam regulasi itu, pemerintah hanya menyubsidi pupuk urea dan NPK.
Kedua pupuk itu hanya dapat digunakan pada sembilan komoditas pangan, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Sebelumnya, pemerintah menyubsidi lima jenis pupuk, yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik. Pupuk bersubsidi itu menyasar 70 komoditas pangan.
Dari waktu ke waktu, pemerintah juga mengurangi anggaran subsidi pupuk. Padahal, kebutuhan pupuk bersubsidi yang tercatat dalam e-RDKK mencapai sekitar 24 juta ton per tahun, sedangkan anggaran pemerintah hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton per tahun. Pada 2020, anggaran subsidi pupuk dialokasikan Rp 34,23 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022, anggaran itu turun masing-masing menjadi Rp 29,1 triliun dan Rp 25,3 triliun.