logo Kompas.id
EkonomiPenghitungan Upah Minimum...
Iklan

Penghitungan Upah Minimum Ditargetkan Tuntas Akhir Bulan Ini

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan proses penghitungan upah minimum tahun 2023 belum usai. Sementara itu, kondisi ketenagakerjaan Indonesia pada Agustus 2022 dinilai sejumlah pihak belum menunjukkan pemulihan.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Sekitar 1.000 buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021).
TATANG MULYANA SINAGA

Sekitar 1.000 buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menekankan bahwa penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi akan dilakukan oleh gubernur pada 21 November 2022 dan upah minimum tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota pada 30 November 2022. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan baru menerima 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik dan data bersangkutan yang akan dipakai untuk menghitung upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Kami akan mengirim data tersebut ke dewan pengupahan daerah besok atau lusa. Kami harap semua bisa tenang. Data (pertumbuhan ekonomi dan inflasi) baru kami terima hari ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri saat ditanya media terkait kepastian kenaikan upah minimum tahun 2023 pada konferensi pers ”Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III”, di Jakarta, Senin (7/11/2022) petang.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000