Pembenahan data diperlukan guna mencegah penyalahgunaan impor garam. Perlindungan terhadap petambak garam juga penting.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Pekerja memasukkan garam ke dalam karung untuk ditimbang di desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/12/2019). Harga garam di tingkat petani menyentuh Rp 100 per kilogram. Petani berharap pemerintah dapat menyerap garam rakyat dengan harga bagus.
JAKARTA, KOMPAS — Produksi garam nasional tahun ini diprediksi merosot akibat produktivitas rendah yang dipicu kemarau basah. Di tengah merosotnya produksi garam, pemerintah diminta memverifikasi data stok garam sebelum memutuskan impor garam di tahun 2023.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), realisasi produksi garam nasional tahun 2021 berkisar 1,3 juta ton atau hanya 61,9 persen dari target produksi 2,1 juta ton. Sementara di tahun ini, dari target produksi garam nasional 2 juta ton, realisasi produksi garam per tanggal 28 Oktober tercatat 421.896 ton. Penurunan produksi garam akibat faktor cuaca juga terjadi pada tahun lalu.
”Target produksi garam 2 juta ton tahun ini diperkirakan tidak tercapai. Merosotnya produksi garam nasional tahun ini antara lain dipengaruhi anomali cuaca,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaf Manoppo saat dihubungi, Kamis (3/11/2022), di Jakarta.
Masa panen garam tahun ini hanya berlangsung efektif selama Agustus-September 2022 sebagai dampak kemarau basah hampir sepanjang tahun. Dalam kondisi cuaca normal, masa panen garam umumnya berlangsung selama Juli-November.
Victor mengatakan, pihaknya berupaya mendorong teknologi produksi untuk membenahi budidaya garam dengan pola tradisional yang masih bergantung cuaca. Di sisi hilir, pemerintah telah membangun pabrik pencucian dan pemurnian (washing plant) garam di sentra-sentra produksi. Pabrik pencucian itu diharapkan meningkatkan kualitas garam rakyat agar kian memenuhi standar industri.
”Tahun depan, cuaca diperkirakan lebih baik sehingga produksi garam nasional diharapkan meningkat,” ujar Victor. Pada 2023, KKP menargetkan produksi garam berkisar 2 juta ton.
Ketua Umum Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Mohammad Hasan mengemukakan, faktor cuaca yang kurang stabil memengaruhi penurunan produktivitas garam rakyat. Anjloknya produksi menyebabkan harga garam di tingkat petambak telah menembus Rp 3.200 per kilogram (kg) atau melonjak dibandingkan harga rata-rata saat musim panen raya di kisaran Rp 250-Rp 350 per kg.
Benahi data
Di tengah merosotnya produksi garam nasional, Hasan meminta pemerintah segera memverifikasi data stok garam serta data produksi dan kebutuhan riil garam sebelum menetapkan impor garam industri pada tahun 2023. Pembenahan data diperlukan guna mencegah penyalahgunaan impor garam. Selain itu, memberikan perlindungan terhadap petambak garam agar hasil panen tidak dilibas garam impor, di samping kepastian bagi pelaku industri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku garam industri.
”Pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan kuota impor garam. Kebijakan impor garam perlu memperhatikan suplai dan kebutuhan sehingga kuota impor disesuaikan dengan kebutuhan riil dan bukan atas dasar kepentingan oknum tertentu,” ujar Hasan.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Anak melintasi tambak garam yang baru diolah kembali di sentra produksi garam di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Senin (1/7/2019). Musim produksi garam baru mulai dilakukan di kawasan tersebut dengan ditandai datangnya petani garam musiman asal Sumenep.
Upaya memverifikasi kebutuhan impor garam industri, kata Hasan, perlu memperhatikan kapasitas industri sehingga tidak terjadi impor berlebih yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan rembesan garam impor ke pasar dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo, dalam keterangan pers, Kamis, menyampaikan, dalam proses importasi garam industri, Kemenperin berperan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini, importasi dinilai sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri, termasuk rembesan garam impor, ia menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan rekayasa data kebutuhan impor garam industri, dari kebutuhan sebenarnya 2,3 juta ton menjadi 3,7 juta ton, pada pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Data yang terkumpul itu tidak diverifikasi dan malah dilakukan rekayasa sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid. Kuota impor garam industri 3,7 juta ton mengakibatkan harga jual garam lokal anjlok (Kompas, 3/11).
Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka itu dari unsur Kemenperin dan pihak swasta dari asosiasi industri.