logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Daerah Disarankan...
Iklan

Pemerintah Daerah Disarankan Menggunakan Hak Diskresinya

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia berharap pemerintah menggunakan hak diskresinya untuk menetapkan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur menggelar unjuk rasa. Mereka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak dan menuntut kenaikan upah pekerja melalui revisi surat keputusan Gubernur Jatim tentang upah minimum kabupaten/kota 2022.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur menggelar unjuk rasa. Mereka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak dan menuntut kenaikan upah pekerja melalui revisi surat keputusan Gubernur Jatim tentang upah minimum kabupaten/kota 2022.

JAKARTA, KOMPAS  —  Kelompok pekerja/buruh tetap bersikeras menolak penghitungan upah minimum sesuai formula yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka menyerukan agar pemerintah, terutama pemerintah daerah, menggunakan hak diskresinya dalam menetapkan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

”Kami menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 karena Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih inkonstitusional sehingga otomatis turunannya pun tidak bisa dipakai sebagai acuan menentukan upah tahun 2023. Dan, tentu saja KSBSI akan melangsungkan demo lagi tanggal 28 Oktober 2022,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Senin (17/10/2022), di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000