logo Kompas.id
EkonomiIndikasi Kapal Tak Berizin...
Iklan

Indikasi Kapal Tak Berizin Perlu Ditindaklanjuti

Beroperasinya 16.000 kapal tidak berizin dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Negara mengalami kerugian dari hilangnya data hasil tangkapan, produksi, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Kapal-kapal nelayan berbaris di sekitar dermaga Lempasing, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/9/2022).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kapal-kapal nelayan berbaris di sekitar dermaga Lempasing, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti indikasi kapal perikanan tidak berizin yang jumlahnya mencapai 16.000 kapal. Tata kelola perikanan perlu dibenahi untuk memberikan kepastian kepada usaha perikanan tangkap di Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, terdapat ketidaksesuaian jumlah kapal ikan yang teregistrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebanyak 22.000 kapal terdaftar di Kemenhub pada tahun ini, tetapi hanya 6.000 yang teregistrasi di KKP. Pihaknya terlalu fokus menghentikan penangkapan ikan oleh kapal asing sehingga tidak memperhatikan bahwa banyak kapal dalam negeri yang tidak terdaftar (Kompas.id, 11/10/2022).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000