logo Kompas.id
EkonomiRegulasi Percepatan Penggunaan...
Iklan

Regulasi Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Sudahkah Efektif?

Sejumlah regulasi dalam rangka percepatan penggunaan kendaraan listrik, yang lebih rendah emisi ketimbang kendaraan berbahan bakar minyak, telah diterbitkan. Namun, masih diperlukan berbagai insentif menarik lainnya.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 5 menit baca
Sebuah mobil listrik bersiap mengisi listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLKU) PLN Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022). Menurut data International Agency (IEA), penjualan kendaraan listrik di dunia mencapai 13,09 juta unit pada 2021. Di Indonesia, 23.000 kendaraan listrik telah terdaftar.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sebuah mobil listrik bersiap mengisi listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLKU) PLN Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022). Menurut data International Agency (IEA), penjualan kendaraan listrik di dunia mencapai 13,09 juta unit pada 2021. Di Indonesia, 23.000 kendaraan listrik telah terdaftar.

Kendaraan listrik menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam transisi energi yang dikaitkan dengan program penurunan emisi karbon. Peralihan dari mesin kendaraan berbahan bakar minyak yang menyumbang emisi gas rumah kaca ke kendaraan bertenaga listrik, diharapkan menopang target emisi nol bersih atau NZE pada 2060.

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempercepat capaian tersebut. Semua dimulai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dalam aturan ini, di antaranya mengatur tentang keharusan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000