Pinjaman daring ilegal atau pinjol ilegal berkedok koperasi patut diwaspadai. Agar tak terjebak, legalitas entitas itu dapat dicek di laman resmi OJK.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kewaspadaan dibutuhkan terhadap pinjaman daring ilegal atau yang dikenal sebagai ”pinjol” yang berkedok koperasi. Dengan berbadan hukum koperasi tetapi tidak memiliki anggota dan simpanan wajib, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan penagihan kredit dengan cara mengintimidasi.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumbang Tobing menjelaskan, sejak 2018, pihaknya telah memblokir 403 aplikasi pinjaman daring berkedok koperasi. Jumlah itu mencakup 9,68 persen dari total entitas pinjaman daring yang diblokir Satgas. Adapun total entitas pinjaman daring yang diblokir sejak 2018 sampai Agustus 2022 sebanyak 4.160 unit.
”Masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan pinjol berkedok koperasi. Seolah-olah mereka koperasi yang memberi pinjaman, tetapi sebetulnya mereka pinjol ilegal,” tutur Tongam saat peresmian ”Warung Waspada Pinjol” di The Gade Coffee & Gold, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Pinjol adalah istilah atau akronim untuk pinjaman online (daring).
Tongam menambahkan, masyarakat yang terjerumus pinjaman daring ilegal berkedok koperasi itu diberikan pinjaman dengan bunga sangat besar, mulai dari 1 persen per hari. Selain itu, peminjam hanya diberikan waktu sekitar 14 hari untuk melunasi. Bila tidak dilunasi, mereka akan diintimidasi yang kerap disertai teror. Belum lagi mereka juga mencuri data pribadi nasabah.
Agar terhindar dari jebakan pinjaman daring ilegal, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu mengecek legalitas entitas itu di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini ada 102 perusahaan tekfin pinjaman antarpihak yang resmi dan terdaftar di OJK. Selain itu, OJK juga membuat daftar perusahaan atau entitas pinjaman daring ilegal yang sudah diblokir.
Untuk mempermudah pengaduan soal kasus pinjaman daring ilegal, Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta kementerian dan lembaga lainnya membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee & Gold di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Menurut Tongam, di warung ini, Satgas membuka kesempatan bagi warga untuk mengadu dan akan diberikan pendampingan dalam penyelesaian kasus dengan pinjaman daring ilegal. Dalam beberapa bulan ke depan, Warung Waspada Pinjol juga akan dibuka di 45 lokasi lainnya di sejumlah daerah di Indonesia.
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Masyirifah menambahkan, pinjaman daring ilegal yang berkedok koperasi itu tidak menjalankan fungsi koperasi sesungguhnya. Sebab, mereka tidak jelas mengumumkan alamat dan nama-nama pengurusnya.
”Mereka juga tidak memiliki anggota dan tidak menjalankan kegiatannya sebagai koperasi. Malah memberikan pinjaman secara daring kepada nasabah yang bukan merupakan anggotanya,” kata Masyirifah.
Sementara itu, menurut penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Satu Eko Purwanto, yang hadir mewakili unitnya, pada 2022, ada 90 laporan kasus yang melibatkan pinjaman daring. Dari jumlah tersebut, sebagian besar penanganan kasusnya sudah sampai ke tingkat pengadilan.
Eko menambahkan, berdasarkan hasil sejumlah penyelidikan, korban pinjaman daring biasanya mengalami intimidasi, pelecehan, dan teror dari pihak aplikasi saat menagih utang. Adapun para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kebutuhan pendanaan
Selain pinjaman daring ilegal, Tongam dan Eko juga meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong. Sampai Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi telah memblokir dan menindak 71 investasi ilegal dan 426 pinjaman daring ilegal. Adapun nilai kerugian investasi ilegal itu mencapai Rp 2,9 triliun.
Agar bisa terhindar dari jeratan investasi ilegal, Tongam mengimbau masyarakat untuk ingat selalu konsep 2L sebelum memutuskan berinvestasi. Adapun 2L itu adalah legal dan logis. Masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu apakah entitas itu legal terdaftar dan berizin dari regulator.
Selain itu, masyarakat juga perlu mencerna dengan akal sehat, apakah tawaran tersebut logis. Penawaran investasi yang terlalu mengada-ada atau imbal hasil tinggi dan tak masuk akal, kemungkinan besar adalah tawaran investasi bodong.
Secara terpisah, peneliti ekonomi digital pada Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menjelaskan, masih merebaknya pinjaman daring ilegal padahal sudah ada 4.160 entitas yang ditutup sejak 2018 hingga Agustus 2022 menampilkan beberapa fenomena di industri jasa keuangan dan kebutuhan pendanaan di masyarakat.
Nailul menuturkan, pinjaman daring ilegal masih marak lantaran sangat besarnya kebutuhan pendanaan di masyarakat. Namun, banyak dari anggota masyarakat masih tergolong unbankable atau underbank, yakni tidak memenuhi persyaratan perbankan untuk menerima kredit. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki penjaminan yang formal dan dinilai tidak memiliki kapasitas yang mencukupi untuk melunasi pinjaman.