Aliran Dana Terkait Investasi Ilegal Capai Rp 202 Miliar
Maraknya investasi bodong belakang ini mendorong PPATK untuk memeriksa aliran dana dari berbagai entitas atau perusahaan itu. Hasilnya, PPATK menemukan aliran dana Rp 202 miliar dari 9 entitas investasi bodong.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 202 miliar dari berbagai entitas investasi ilegal. Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya.
Temuan itu berasal dari penelusuran transaksi sembilan kasus investasi ilegal yang ditangani PPATK sejak awal tahun ini. Nilai total transaksinya mencapai triliunan rupiah. Adapun sembilan kasus investasi ilegal itu berasal dari modus robot trading ilegal, opsi biner, dan perdagangan mata uang asing (forex) ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, terkait dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, pihaknya menemukan transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya. Hal ini seharusnya wajib dilaporkan oleh Penyedia Barang Jasa (PBJ) kepada PPATK, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.
”Mereka yang kerap dijuluki ’crazy rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Ivan, Minggu (6/3/2022).
Adapun yang dimaksud ”crazy rich” salah satunya adalah selebritas Youtube atau influencer bernama Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan nama panggung Indra Kenz. Dalam akun media sosialnya, Indra sering kali memamerkan harta kekayaannya sehingga warganet menyematkan julukan ”crazy rich” atau kekayaannya gila-gilaan.
Pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga melanggar beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. Ia selama ini dikenal sebagai afiliator dari entitas investasi bodong opsi biner, Binomo. Afiliator adalah pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah
Ivan menambahkan, dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, tetapi juga tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK dengan memedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK.
Pemengaruh lainnya
Selain Indra Kenz, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri juga tengah memeriksa pemengaruh (influencer) Doni Salmanan. Dia diperiksa lantaran diduga menjadi afiliator entitas investasi bodong opsi biner bernama Qoutex.
”Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang. Pasal yang disangkakan kepada Doni adalah judi daring dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Polisi sudah memeriksa 10 saksi terkait laporan itu. Sebanyak tujuh saksi di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya saksi ahli. Pada Jumat (4/3/2022) siang, telah dilakukan gelar perkara penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan unsur pidana sehingga polisi menaikkan kasus itu ke tahap penyelidikan. ”Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan dalam berbagai kesempatan, mengimbau masyarakat untuk selalu ingat konsep 2L sebelum berinvestasi. Adapun 2L itu adalah legalitas dan logis. Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan tersebut sebelum memutuskan investasi.
Selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis dan menghitung dengan baik apakah tawaran itu masuk akal atau terlalu mengada-ada. ”Investasi bodong selalu menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan selalu menjanjikan tidak ada risiko kerugian. Itu sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak mungkin terjadi,” ujar Tongam.
Seperti halnya Tongam, Ivan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.