Satgas Waspada Investasi: Tetap Waspada, Pinjol Tidak Akan Bisa Habis
Satgas Waspada Investasi mengapresiasi polisi menggerebek perusahaan pinjol ilegal. Namun, pinjol ilegal susah ditiadakan karena ada masyarakat yang membutuhkan dana tanpa pemahaman atau literasi keuangan yang mumpuni.
Oleh
stefanus ato
·5 menit baca
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang bertindak tegas terhadap perusahaan kolektor dan perusahaan pinjaman daring ilegal. Langkah tegas itu merupakan suatu prestasi kepolisian dengan tujuan memberi perlindungan hukum bagi konsumen atau masyarakat.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, pada 2018 ada 404 perusahaan pinjaman daring atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) ilegal yang diblokir. Pada 2019, ada 1493 pinjol ilegal yang diblokir, 2020 ada 1.026 pinjol ilegal yang diblokir, dan hingga Oktober 2021 ada 593 pinjol ilegal yang telah diblokir.
Berkaca dari data itu, kata Tongam, upaya Satgas Waspada Investasi untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal mulai berdampak. Meski demikian, data itu masih dari satu sisi saja, yakni baru dari entitas yang telah dihentikan kegiatannya. ”Namun, (pinjol ilegal) tidak bisa jadi nol atau habis,” katanya saat dihubungi pada Kamis (14/10/2021) malam.
Menurut Tongham, perusahaan pinjol ilegal masih tetap eksis karena, dari sudut pandang pelaku, ada kemudahan untuk membuat situs atau aplikasi pinjaman daring serta mudah untuk menawarkan bisnisnya kepada masyarakat. Server aplikasi pinjaman daring ilegal yang dibuat oleh para pelaku juga sering kali sulit diberantas karena lokasinya banyak yang berada di luar negeri.
”Ada sekitar 44 persen server itu ada di luar negeri. Ini yang kami dapat dari hasil pengujian sekitar 1.500 data untuk melihat lokasi server pinjaman daring ilegal,” ucapnya.
Literasi keuangan rendah
Tongham menambahkan, faktor lain yang menyebabkan perusahaan pinjol ilegal marak karena masyarakat membutuhkan dana. Kebutuhan ini tidak disertai dengan pemahaman atau literasi keuangan yang mumpuni.
Di sisi lain, ada masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan juga sulit mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan resmi. Mereka yang tidak bisa mendapat pinjaman keuangan dari lembaga keuangan resmi itu sering kali secara sadar terpaksa mengakses aplikasi pinjol ilegal.
Hal ini terlihat dari masih ada individu yang mengakses 10 aplikasi pinjol hingga 141 pinjol ilegal. ”Ini mengindikasikan kalau masyarakat tahu itu ilegal, tetapi karena terpaksa,” ucapnya.
Ciri-ciri pinjaman ilegal itu memang tidak terdaftar di OJK, prosedur peminjaman sangat mudah, tetapi sangat menjebak karena bunganya sangat tinggi dan jangka waktunya sangat singkat.
Adapun upaya yang sudah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi tak hanya sebatas memblokir, mengumumkan ke masyarakat, dan melapor ke polisi. Satgas juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal.
Beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum mengakses aplikasi pinjol, antara lain, masyarakat diimbau untuk hanya meminjam kepada pinjol yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK saat ini ada 106 pinjol.
”Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar kembali. Jangan sampai pinjam untuk membayar utang lama atau gali lubang tutup lubang,” katanya.
Masyarakat juga diminta agar memanfaatkan dana pinjaman itu untuk kegiatan produktif yang dapat mendorong peningkatan ekonomi keluarga. Masyarakat sebelum meminjam juga diharapkan untuk terlebih dahulu memahami risiko dan manfaat pinjaman daring.
”Kami ingin sampaikan bahwa ciri-ciri pinjaman ilegal itu memang tidak terdaftar di OJK, prosedur peminjaman sangat mudah, tetapi sangat menjebak karena bunganya sangat tinggi dan jangka waktunya sangat singkat,” kata Tongham.
Ciri lain dari pinjol ilegal adalah perusahaan pinjol selalu meminta untuk bisa mengakses seluruh data yang ada di telepon pintar calon debitor. Situasi ini bisa menjadi malapetaka karena data yang diakses dari telepon pintar itu akan dimanfaatkan sebagai teror dan intimidasi jika di kemudian hari debitor tak mampu membayar sesuai perjanjian.
Digerebek polisi
Sebelumnya, polisi menggerebek salah satu perusahaan jasa penagih utang atau kolektor yang beroperasi di ruko Green Lake City, Tangerang, Banten, menaungi 10 aplikasi pinjaman daring ilegal. Aktivitas perusahaan ini dinilai meresahkan lantaran saat menagih utang kepada masyarakat atau debitor dilakukan dengan teror, ancaman, hingga intimidasi yang membuat debitor depresi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, perusahaan kolektor itu digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10) siang. Dalam penggerebekan itu, polisi menggeledah tujuh ruko.
”Ada 13 aplikasi pinjaman daring yang digunakan PT ini. Tiga aplikasi legal dan 10 ilegal. Mereka punya tim analisis, telemarketing, dan kolektor,” kata Yusri, Kamis (14/10/2021), di Jakarta.
Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30.
Perusahaan ini dalam melakukan penagihan menggunakan dua pendekatan, salah satunya melalui pengancaman langsung kepada debitor. Cara penagihan lain dilakukan melalui media sosial atau panggilan telepon.
”Di media sosial kami temukan ancaman menyebar gambar pornografi kepada peminjam. Ini membuat korban stres dan memaksanya untuk membayar,” kata Yusri.
Polisi, kata Yusri, juga mengamankan 32 orang yang bekerja di perusahaan itu. Peran dan keterlibatan 32 orang tersebut masih dalam penyelidikan polisi. ”Preventifnya adalah edukasi kepada masyarakat. Di masa pandemi ini jangan sampai tergiur dengan kejahatan fintech,” katanya.
Menurut Yusri, langkah preventif yang telah dilakukan polisi sebelum menindak para pelaku kejahatan teknologi finansial itu adalah melakukan kegiatan patroli siber dan menutup aplikasi pinjaman daring ilegal. Langkah itu kemudian diikuti dengan upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan konsumen, informasi dan transaksi elektronik, serta pornografi.
Langkah penegakan hukum itu merupakan bagian dari implementasi perintah Kapolri untuk memberantas pinjaman daring yang kian merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Polda Metro Jaya sudah membentuk tim khusus terkait kejahatan pinjaman daring.
”Kami akan tindak tegas sesuai perintah langsung Kapolda Metro Jaya,” kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menambahkan, Kepolisian Daerah Metro Jaya selama satu bulan terakhir sudah membongkar 10 kejahatan perusahaan pinjaman daring. Secara keseluruhan hingga saat ini ada 40 perusahaan pinjaman daring ilegal yang telah diberantas polisi.
”Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan,” ujar Auliansyah.