logo Kompas.id
EkonomiKasus Kebocoran Data...
Iklan

Kasus Kebocoran Data Bermunculan, Desakan Pengesahan Undang-undang Menguat

Telkom Indonesia membantah adanya kebocoran data pribadi pelanggan layanan jaringan tetap mereka, yaitu IndiHome. Sementara itu, sejumlah kalangan mendesak substansi otoritas pengawas independen dimasukkan di RUU PDP.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS  —  Badan usaha milik negara di bidang telekomunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, membantah dugaan kebocoran data pribadi pelanggan IndiHome, layanan jaringan tetap telekomunikasi miliknya. Meski demikian, sejumlah praktisi menilai, maraknya kasus dugaan peretasan dan kebocoran data pribadi tidak bisa dianggap remeh. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang di dalamnya memuat substansi otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen mendesak disahkan.

Dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022) siang, di Jakarta, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relation PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ahmad Reza menyatakan, berdasarkan hasil investigasi internal, data yang diperjualbelikan di forum breached.to berjumlah sekitar 26,7 juta dengan komposisi rekam jejak penelusuran (browsing history) dan data pribadi. Periode data yang dijual adalah Agustus 2018 - November 2019. Sistem milik Telkom tidak menyimpan browsing history dan data pribadi secara berdampingan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000