logo Kompas.id
EkonomiKeberadaan UU Perlindungan...
Iklan

Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Makin Mendesak

Pemerintah tetap bersikeras ingin melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Layanan digital.
AP PHOTO/NG HAN GUAN

Layanan digital.

JAKARTA, KOMPAS —  Pemerintah tetap bersikeras ingin melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat. Langkah tersebut dinilai kontraproduktif karena Indonesia belum memiliki undang-undang terkait dengan perlindungan data pribadi.

Kebijakan wajib pendaftaran PSE privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Permenkominfo No 10/2021.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000