Kemenkominfo Sisir PSE Privat Besar yang Belum Daftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyisir penyelenggara sistem elektronik dengan lalu lintas pengguna tinggi yang belum mendaftarkan diri. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan dampaknya pada hak atas privasi.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, masih terdapat sekitar 100 penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat yang memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum juga menunaikan kewajiban mendaftar. Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil tetap mengkritik kebijakan wajib daftar PSE privat berdampak pada hak atas privasi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan kepada pers, Kamis (21/7/2022) petang, menyampaikan, Alibaba.com, Amazon.com, LinkedIn, PayPal, Opera, Bing, Dota, Yahoo!, Steam, Epic Games, BattleNet, Origin, Roblox, dan Counter Strike termasuk dalam daftar 100 PSE privat yang memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum menunaikan kewajiban mendaftar sampai 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Dari sisi PSE privat domestik, dia menyampaikan juga, masih ada yang belum mendaftar. Semuel hanya menyebut, beberapa di antaranya merupakan aplikasi teknologi finansial milik perbankan.
”Kami memberikan surat teguran tertulis. Sampai lima hari mendatang, nama-nama PSE privat yang saya sebutkan tadi seharusnya sudah menunaikan kewajibannya. Jika tidak, mereka akan masuk ke dalam daftar PSE privat yang akan kami blokir,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menyatakan, Kemenkominfo sebenarnya memberikan fasilitasi kepada PSE privat yang mengalami kendala mendaftar di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA). Mereka, antara lain, diperbolehkan mengisi pendaftaran secara manual dari formulir yang telah diberikan Kemenkominfo.
”Bisa jadi memang ada kendala di sistem OSS RBA. Kami memfasilitasi. Sebelum tenggat pendaftaran, kami juga berkomunikasi dengan PSE privat dan menemukan di antara mereka terkendala masalah administrasi di internal,” kata Teguh.
Hak privasi
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Alia Yofira, berpendapat, implementasi Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Permenkominfo No 10/2021 akan berdampak pada hak privasi warga. Dia lantas menyebutkan beberapa pasal untuk memperkuat argumentasinya itu.
Pasal itu misalnya Pasal 21 Ayat (1) dan (2) Permenkominfo No 5/2020. Pasal 21 Ayat (1) berbunyi, PSE privat wajib memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada kementerian/lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 21 Ayat (2) berbunyi, PSE privat wajib memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.
”Definisi ’pengawasan’ sangat luas. Saat ini pun legislasi utama terkait pelindungan data pribadi yang komprehensif belum ada,” ujarnya.
Alia menambahkan, Permenkominfo No 5/2020 juga tidak membuka ruang bagi PSE privat untuk melakukan banding atas permintaan akses yang masuk dari kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum. Subyek data pribadi juga tidak.
”Pasal 45 Permenkominfo No 5/2020 mengatur bahwa ketidakpatuhan akan berujung pada penjatuhan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, ataupun pencabutan tanda daftar PSE. Ini adalah wujud sanksi yang disproporsional,” tuturnya.