Barang Milik Negara Dioptimalkan untuk Energi Baru dan Terbarukan
Dalam kurun waktu lima tahun, yakni dari 2016 hingga 2021, pemerintah telah menyediakan 55.374 unit infrastruktur EBT yang berstatus barang milik negara di 33 provinsi.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara untuk mengejar target bauran energi baru dan terbarukan atau EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025. Pembangunan infrastruktur EBT sekaligus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum punya akses terhadap jaringan tenaga listrik, terutama di daerah tertinggal.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumartono menjelaskan, dalam kurun waktu 2016 hingga 2021, pemerintah telah menyediakan 55.374 unit infrastruktur EBT yang berstatus barang milik negara di 33 provinsi.
Infrastruktur EBT tersebut terdiri dari lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE), penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terpusat, PLTS atap, pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), pembangkit listrik tenaga biogas pome, serta biogas komunal.
Pemerintah pusat terus berupaya melakukan percepatan peningkatan bauran EBT serta mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah, antara lain pembangunan infrastruktur melalui dana APBN.
”Usul pengadaan barang milik negara tersebut bisa berasal dari pemerintah daerah ataupun pusat. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengejar target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025,” ujarnya dalam pertemuan virtual dengan awak media di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Secara definisi, barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau berasal dari perolehan sah lainnya berupa hibah/sumbangan, pelaksanaan perjanjian kontrak, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah pusat terus berupaya melakukan percepatan peningkatan bauran EBT serta mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah, antara lain pembangunan infrastruktur melalui dana APBN, pelaksanaan dana alokasi khusus, penerbitan regulasi yang memperbolehkan pihak swasta berpartisipasi, serta upaya koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
”Pembangunan infrastruktur EBT ini juga diharapkan dapat mendukung fokus utama isu transisi energi dalam Presidensi G20 Indonesia, yaitu mengamankan aksesibilitas energi, peningkatan teknologi bersih dan cerdas, serta peningkatan pendanaan energi,” ujarnya.
Untuk tahun ini, Kementerian ESDM berencana membangun infrastruktur EBT berstatus barang milik negara sebanyak 33.476 unit dengan pagu anggaran Rp 483,1 miliar. Terdapat empat jenis kegiatan pembangunan infrastruktur EBT yang dilakukan pada tahun ini. Pertama, pembangunan PJUTS dengan anggaran Rp 321,3 miliar.
Selanjutnya, jenis kegiatan pembangunan infrastruktur EBT yang kedua adalah pembangunan PLTS atap dengan target 108 unit dengan total anggaran Rp 59,6 miliar. Sementara ketiga adalah pembangunan PLTMH sebanyak tiga unit dengan anggaran Rp 23,7 miliar.
Adapun yang keempat, pemerintah melanjutkan penyediaan alat penyalur daya listrik (apdal) untuk tahun kedua dengan total 11.365 unit dengan anggaran Rp 78,3 miliar. ”Terkait penyediaan apdal, memang sesuai arahan Presiden, ini untuk melistriki 433 desa yang tersebar di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur sehingga masyarakat bisa mendapat aliran listrik,” kata Sumartono.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, seluruh barang milik negara berupa infrastruktur EBT yang dibangun tidak selalu harus dikelola oleh Kementerian ESDM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, seluruh barang milik negara tersebut didistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui skema alih status penggunaan, hibah, dan/atau penyertaan modal pemerintah pusat.
Pemerintah berkomitmen mempercepat pendistribusian barang milik negara ke daerah-daerah terpelosok guna melancarkan tercapainya target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025.
”Setelah barang milik negara diserahterimakan dari Kementerian ESDM kepada penerima, tanggung jawab pengelolaan aset selanjutnya dilaksanakan oleh pihak penerima, yaitu pemerintah daerah,” kata Encep.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM akan terus berkomitmen mempercepat pendistribusian barang milik negara di daerah-daerah terpelosok guna melancarkan tercapainya target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga akhir tahun 2021, penggunaan EBT di Indonesia masih berada di angka 11,7 persen. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai pembiayaan untuk membangun infrastruktur EBT memang sangat besar.
”Tanpa ada upaya untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membangun infrastruktur EBT, niat menggantikan energi fosil dengan energi bersih akan tidak terwujud pada waktunya,” kata Komaidi.