logo Kompas.id
EkonomiRUU Energi Baru dan Terbarukan...
Iklan

RUU Energi Baru dan Terbarukan Disorot

Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan telah masuk tahap harmonisasi di DPR RI, tetapi secara substansi dinilai tidak sejalan dengan semangat menjunjung energi terbarukan yang berkelanjutan.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 5 dan 6 kawasan Tompaso, Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (25/4/2022). PLTP yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy ini mampu memproduksi listrik sebesar 40 Megawatt untuk memasok kebutuhan listrik di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 5 dan 6 kawasan Tompaso, Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (25/4/2022). PLTP yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy ini mampu memproduksi listrik sebesar 40 Megawatt untuk memasok kebutuhan listrik di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Terbarukan yang digodok DPR bertentangan dengan semangat pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan. Pasalnya, rancangan tersebut memasukkan energi fosil dan energi nuklir.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut meliputi, antara lain, Institute for Essential Services Reform (IESR), Bersihkan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Adidaya Initiative, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000