logo Kompas.id
EkonomiKemendes Siapkan Pedoman...
Iklan

Kemendes Siapkan Pedoman Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Regulasi mengamanatkan paling sedikit 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan desa tahun ini. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tengah menyiapkan pedomannya.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 4 menit baca
Buruh tani memulai aktivitas mereka dengan menanam bibit padi di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020). Seluruh aktivitas pertanian di kawasan tersebut terus berjalan di tengah keadaan ancaman  virus SARS-CoV-2 penyebab wabah Covid-19.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh tani memulai aktivitas mereka dengan menanam bibit padi di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020). Seluruh aktivitas pertanian di kawasan tersebut terus berjalan di tengah keadaan ancaman virus SARS-CoV-2 penyebab wabah Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT tengah menyiapkan pedoman pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan. Ketentuan itu melengkapi regulasi yang diterbitkan sebelumnya guna mendorong ketahanan pangan di tengah ancaman krisis pangan dan resesi ekonomi global.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 mengamanatkan alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000