Kemendes Siapkan Pedoman Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Regulasi mengamanatkan paling sedikit 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan desa tahun ini. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tengah menyiapkan pedomannya.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT tengah menyiapkan pedoman pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan. Ketentuan itu melengkapi regulasi yang diterbitkan sebelumnya guna mendorong ketahanan pangan di tengah ancaman krisis pangan dan resesi ekonomi global.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 mengamanatkan alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers ”Urgensi Indeks Desa Membangun” yang digelar secara virtual dari Ubud, Bali, (Selasa (12/7/2022), menyatakan, pemerintah juga akan mengandalkan jalannya bantuan langsung tunai (BLT) untuk mendorong daya beli masyarakat. ”Pada tahun 2023, BLT akan tetap dijalankan dengan fokus warga miskin ekstrem,” ujarnya
Selain itu, padat karya tunai desa (PKTD) juga akan menjadi bagian penting dari meningkatkan daya beli masyarakat. Sebab, 50 persen dana PKTD harus digunakan untuk upah. ”Namanya saja PKTD, infrastruktur yang dibangun bukanlah infrastruktur yang kompleks, melainkan melibatkan warga desa sendiri,” ujarnya.
Sasaran PKTD pun diarahkan bagi warga miskin, pengangguran, setengah pengangguran, atau kelompok marjinal. Menurut dia, seluruh pengelolaan dan pemanfaatan dana desa harus digunakan secara swakelola, misalnya untuk membangun talut menggunakan tenaga kerja dan bahan baku dari desa. Dengan demikian, upah yang diperoleh akan berputar dan meningkatkan daya beli di desa.
”Ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam segala situasi, termasuk mengantisipasi terkait perubahan iklim yang cukup ekstrem dan urusan ketahanan pangan,” ujar Abdul Halim.
Hingga 12 Juli 2022, dana desa yang telah disalurkan ke rekening desa mencapai Rp 34,7 triliun atau 21 persen lebih tinggi dibandingkan penyaluran periode yang sama tahun 2021. Percepatan pembangunan desa, terutama terkait pemulihan ekonomi di level desa, menjadi fokusnya. Adapun dana itu disalurkan ke 73.255 desa atau naik 6 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Penggunaan dana desa antara lain dibagi untuk BLT sebesar Rp 9,549 triliun kepada sekitar 6,45 juta warga penerima manfaat, program padat karya tunai desa Rp 1,082 triliun yang menyerap 567.063 warga desa, desa aman Covid-19 sebesar Rp 2,940 triliun, ketahanan pangan Rp 5,959 triliun dari yang dialokasikan sekitar Rp 13,6 triliun, dan kegiatan prioritas desa lainnya Rp 15,193 triliun.
”Sebagaimana arahan Presiden Jokowi yang terus-menerus mengingat kita terkait permasalahan pangan yang sekarang melanda dunia, mudah-mudahan Indonesia dengan topangan ketahanan pangan di desa tidak sampai terpuruk seperti negara-negara lain,” ujar Abdul Halim.
Kepala Desa Sayan-Ubud I Made Andika mengatakan, pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 telah membuat warga Desa Sayan yang mengandalkan sektor pariwisata terpuruk. Sebanyak 90 persen warga sangat mengandalkan sektor pariwisata.
”Di tengah ketidakpastian, masyarakat berbondong-bondong mampir ke daerah aliran sungai untuk membuat relief yang bisa menjadi daya tarik desa wisata. Relief yang berupa cerita rakyat merupakan salah satu bentuk konservasi budaya,” ujar Made.
Koordinator Staf Khusus Presiden yang juga Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud Bali, Ari Dwipayana, mengatakan, strategi memperkuat desa wisata di Bali bisa bersifat terpadu. Tak hanya dari Kemendes dan PDTT, dukungan juga datang dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemberdayaan desa mandiri. Untuk Bali, kini sedang didorong konservasi air, alam, dan budaya yang memiliki bonus berupa pariwisata.
Penyakit mulut dan kuku
Abdul Halim juga kembali menegaskan, dana desa juga bisa digunakan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) asalkan ada di level kewenangan desa. Penggunaan itu, misalnya, untuk mengelompokkan atau karantina hewan. ”Namun, kalau untuk mengganti rugi peternak, tidak diperbolehkan karena urusan ganti rugi merupakan kewenangan supra-desa.”
Kemendes PDTT juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Mendes PDTT Nomor 76 Tahun 2022 sebagai pedoman pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa untuk penanganan PMK. Prinsipnya, kegotongroyongan, kekeluargaan, keadilan, transparan dan akuntabel, serta keseimbangan alam.
Artinya, desa aman PMK dilaksanakan dengan sikap tolong-menolong antar-warga desa dan untuk membangun desa. Desa aman PMK menempatkan setiap warga sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa.
Selain itu, mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan. Dalam hal ini, salah satunya adalah hak pengawsan dan mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan desa aman PMK. Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dan mengetahui proses pengambilan keputusan serta mengetahui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan anggaran dalam pelaksanaan desa aman PMK.
Dalam keputusan menteri tersebut, Abdul Halim juga menjelaskan bahwa pemanfaatan dana desa untuk aman PMK, antara lain, PKTD ekonomi produktif pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, seperti pembersihan kandang ternak secara bersama-sama, pemusnahan barang terkontaminasi PMK, dan dekontaminasi, sterilisasi, disinfeksi dan/atau fumigasi barang-barang yang berada di kandang.
Selain itu juga penyelenggaraan kandang karantina atau isolasi untuk hewan ternak yang baru masuk ke desa dan/atau hewan ternak yang terinfeksi, hewan baru sembuh, dan hewan-hewan yang kemungkinan kontak dengan agen PMK.
Selain itu, dana desa juga digunakan untuk penguatan ketahanan pangan hewani pada bidang pemberdayaan masyarakat desa, program/kegiatan pada bidang pembinaan, dan program/kegiatan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak sesuai Kepmendes Nomor 71 Tahun 2021 tentang panduan penanganan bencana di desa.