logo Kompas.id
EkonomiTegakkan Tata Laksana...
Iklan

Tegakkan Tata Laksana E-dagang, Pemerintah Akan Rilis Aturan Baru

Pemerintah berusaha menegakkan tata kelola perdagangan secara elektronik atau e-dagang yang dinilai belum mendukung produk buatan dalam negeri serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Aktivitas pengemasan barang sebelum dikirim, di gudang JD.ID, Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/6/2018)
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aktivitas pengemasan barang sebelum dikirim, di gudang JD.ID, Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/6/2018)

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM akan menegakkan tata kelola perdagangan di ranah daring. Sampai sekarang, praktik perdagangan secara elektronik atau e-dagang dinilai belum mendukung kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional, apalagi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia.

Komitmen kedua kementerian itu akan diwujudkan melalui regulasi baru yang fokus pada tata laksana e-dagang, termasuk menyasar kepada penjual dan penjual lanjutan (reseller). Menurut rencana, aturan itu akan dirilis Juli 2022.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000