logo Kompas.id
EkonomiKapal Dalam Negeri Tercatat...
Iklan

Kapal Dalam Negeri Tercatat Marak Melanggar

Pelanggaran oleh kapal ikan dalam negeri terdata cukup signifikan. Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran berupa sanksi administratif.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Sebuah kapal terbakar saat tengah bersandar di Pelabuhan Indonesia III (Pelindo),  Minggu (17/4/2022). Polisi masih memastikan penyebab kebakaran yang menelan kerugian mencapai Rp 1 miliar tersebut.
DOK HUMAS POLRES TEGAL KOTA

Sebuah kapal terbakar saat tengah bersandar di Pelabuhan Indonesia III (Pelindo), Minggu (17/4/2022). Polisi masih memastikan penyebab kebakaran yang menelan kerugian mencapai Rp 1 miliar tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU Fishing di perairan Indonesia terus berlangsung, baik oleh kapal asing maupun kapal dalam negeri. Hingga pertengahan Juni 2022, aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap 79 kapal ikan ilegal, 68 kapal di antaranya merupakan kapal ikan Indonesia.

Sementara itu, kapal ikan asing ilegal yang ditangkap aparat pengawasan KKP berjumlah sembilan kapal meliputi delapan kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Filipina.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000