Pelanggaran oleh kapal ikan dalam negeri terdata cukup signifikan. Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran berupa sanksi administratif.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU Fishing di perairan Indonesia terus berlangsung, baik oleh kapal asing maupun kapal dalam negeri. Hingga pertengahan Juni 2022, aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap 79 kapal ikan ilegal, 68 kapal di antaranya merupakan kapal ikan Indonesia.
Sementara itu, kapal ikan asing ilegal yang ditangkap aparat pengawasan KKP berjumlah sembilan kapal meliputi delapan kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Filipina.
Pekan ini, aparat KKP menangkap empat kapal ikan yang ditengarai menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka dan perairan Ternate. Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua kapal ikan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengemukakan, dua kapal ikan Indonesia yang ditangkap, yakni KM Najwa Nahda berukuran 24 gros ton (GT) dan KM Suci Asti (14 GT), ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 715 perairan Pulau Ternate pada 9 Juni 2022. Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang sebanyak 3 ton tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat persetujuan berlayar (SPB), dan surat laik operasi (SLO).
”Dalam konteks penangkapan ikan terukur, perairan di WPP-NRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal. Namun, ada regulasi yang harus diikuti, termasuk perizinan. Kami akan tindak kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan,” kata Adin, dalam keterangan pers, Minggu (12/6/2022).
Sementara itu, dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia ditangkap, yakni PKFB 1269 berbobot 97,71 GT dan PKFB 1280 berbobot 93,11 GT, di WPP-NRI 571 Selat Malaka pada 8 Juni 2022. Kedua kapal ilegal itu kini dalam proses hukum di Satuan Pengawasan PSDKP Langsa-Pangkalan PSDKP Belawan.
”Terkait pemanfaatan barang bukti akan dipelajari lebih lanjut, termasuk kemungkinan (kapal ikan asing ilegal) disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan,” ujar Adin.
Terkait pelanggaran kapal-kapal milik pelaku usaha dalam negeri, KKP menerapkan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran, sedangkan tindak pidana menjadi jalan terakhir sebagai bentuk pendekatan ultimum remedium.
Lewat sanksi administratif, pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif karena memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melanjutkan usaha. Adapun sanksi pidana membutuhkan proses hukum lebih panjang dengan keputusan hukum dapat berupa penjara dan penyitaan kapal sehingga berdampak terhadap tutupnya usaha.
Selama Januari hingga pertengahan Mei 2022, sanksi administratif telah diberikan kepada 60 kapal ikan Indonesia yang melanggar meliputi enam kapal diberikan peringatan, 47 kapal dikenai denda administratif, dua kapal dibekukan perizinan berusaha, empat kapal dicabut izin, dan satu kapal proses pidana.
Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menyoroti masalah serius dalam tata kelola perikanan skala kecil. Penangkapan ikan skala kecil masih banyak yang tidak dilaporkan.
Hasil kajian DFW Indonesia di WPP-NRI 718, meliputi wilayah Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur, menunjukkan tingkat penangkapan ikan skala kecil yang tidak dilaporkan (unreported fishing) cukup signifikan. Laut Arafura merupakan salah satu perairan tersubur di dunia dan direncanakan menjadi lokasi percontohan sistem kontrak penangkapan ikan di Indonesia.
Survei yang dilakukan pada Kabupaten Merauke (Papua) dan Kabupaten Kepulauan Aru (Maluku) selama Agustus 2021 memperlihatkan hampir seluruh kapal perikanan berukuran kurang dari 10 GT di Merauke tidak melaporkan tangkapannya dan separuh dari jumlah kapal ikan di bawah 10 GT yang disurvei di Kepulauan Aru tidak melaporkan tangkapan. Pelaporan hanya dilakukan oleh perusahaan perikanan ataupun perusahaan perikanan pembeli ikan.