logo Kompas.id
DeskPemberantasan Penangkapan Ikan...
Iklan

Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal Perlu Disertai Sanksi Berefek Jera

Pemerintah mengklaim telah menangkap 36 kapal ikan ilegal asing. Penindakan dan sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.

Oleh
Brigita Maria Lukita
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hOanUtC34SfKXFqddZ-RX7Hr50I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fc3616c77-1725-45a5-b84b-031f3afad370_jpg.jpg
KOMPAS/kompas-photographer-name

Dua nakhoda dan 28 anak buah kapal berbendera Vietnam ditahan di atas Kapal Polisi (KP) Bisma-8001 yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan komitmen untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) di perairan Indonesia. Namun, komitmen untuk menangkap kapal-kapal ikan ilegal tersebut dinilai  perlu diikuti dengan sanksi tegas guna memberikan efek jera.

Operasi pengawasan yang dilakukan oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 3-9 Juni 2021 dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi IUU Fishing telah melumpuhkan 19 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal di sejumlah wilayah perairan. Hari Internasional Memerangi IUU Fishing diperingati dunia setiap tanggal 5 Juni.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000