BPS: Larangan Ekspor CPO Mampu Turunkan Harga Minyak Goreng
Larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya dinilai mampu menurunkan harga minyak goreng. Sementara per 2 Juni 2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 160 persetujuan ekspor CPO bagi 18 perusahaan.
JAKARTA, KOMPAS
—
Badan Pusat Statistik menilai larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO dan sejumlah produk turunannya mampu menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Di tengah kenaikan inflasi pangan dan energi pada Mei 2022, minyak goreng justru memberi andil deflasi 0,01 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (2/6/2022), merilis, tingkat inflasi Mei 2022 sebesar 0,4 persen secara bulanan dan 3,55 persen secara tahunan. Tingkat inflasi tersebut berada di kisaran target inflasi tahunan pemerintah dan Bank Indonesia sebesar 3-4 persen.
Komoditas yang berkontribusi besar terhadap inflasi itu, antara lain, tarif angkutan udara 0,07 persen, telur ayam ras 0,05 persen, dan ikan segar 0,04 persen. Sementara minyak goreng yang berkontribusi terhadap inflasi April 2022 sebesar 0,19 persen justru pada Mei 2022 memberi andil deflasi 0,01 persen.
”Hal itu tidak terlepas dari penerapan kebijakan larangan ekspor dan sejumlah produk turunannya pada 28 April 2022 hingga 22 Mei 2022,” kata Kepala BPS Margo Yuwono melalui konferensi pers yang digelar secara hibrida.
Minyak goreng yang berkontribusi terhadap inflasi April 2022 sebesar 0,19 persen justru pada Mei 2022 memberi andil deflasi 0,01 persen.
Baca juga : Industri Cari Alternatif Impor dan Berencana Naikkan Harga Produk
BPS memantau harga minyak goreng curah sekaligus kemasan di 90 kota. Harga rata-rata minyak goreng curah turun dari Rp 18.980 per kilogram (kg) pada April 2022 menjadi Rp 18.220 per kg. Adapun harga rata-rata minyak goreng kemasan justru naik Rp 22.830 per liter pada April 2022 menjadi Rp 23.360 per liter pada Mei 2022.
Khusus minyak goreng curah, harganya masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Sementara terkait minyak goreng kemasan, pemerintah melepas pembentukan harganya ke mekanisme pasar.
Pemerintah melarang ekspor CPO; refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein; dan used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah untuk menstabilkan stok dan harga minyak goreng beserta bahan bakunya per 28 April 2022. Bersamaan dengan larangan itu, pemerintah menggulirkan program subsidi minyak goreng curah bagi rumah tangga rentan, usaha mikro, dan usaha kecil.
Kemudian pada 23 Mei 2022, pemerintah mencabut larangan ekspor dan menggantinya dengan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO. Kuota volume DMO ditentukan sebesar 20 persen dari total ekspor setiap perusahaan, sedangkan harga patokan DMO ditetapkan Rp 9.500 per kg untuk CPO dan Rp 10.800 per kg untuk RBD palm olein.
Pemerintah juga menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Program tersebut akan dilanjutkan dengan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Melalui program MGCR, pemerintah akan menyediakan minyak goreng curah tanpa subsidi seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg sebanyak 200 liter per hari per titik di 10.000 titik di seluruh Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Integrasikan Hulu-Hilir Sawit Berbasis Sistem Digital
Izin ekspor
Selain itu, pemerintah juga memberikan pilihan bagi para pelaksana program SMGC untuk mendapatkan izin ekspor atau pembayaran klaim dana subsidi. Mereka yang memilih izin ekspor diperbolehkan mengekspor CPO dan produk turunannya sebanyak tiga kali lipat dari kuota volume DMO.
Sementara itu, perusahaan yang memilih opsi klaim subsidi baru bisa ekspor mulai 1 Juni 2022 mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka harus memenuhi syarat DMO dan tidak mendapatkan kuota ekspor sebanyak tiga kali lipat dari DMO.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 160 persetujuan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO bagi 18 perusahaan. Total volume seluruh komoditas yang sudah diterbitkan izin ekspornya 179,464 ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 160 persetujuan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO bagi 18 perusahaan per 2 Juni 2022. Total volume seluruh komoditas yang sudah diterbitkan izin ekspornya sebanyak 179.464 ton.
Perusahaan-perusahaan tersebut yang terlibat dalam program Subsidi Minyak Goreng Curah. Mereka berhak mengekspor sebanyak tiga kali lipat dari total DMO setiap perusahaan lantaran tidak mengeklaim dana subsidi minyak goreng ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
”Dari 75 perusahaan yang terlibat, akan ada 61 perusahaan yang memilih opsi persetujuan ekspor. Dengan kebijakan ekspor sebanyak tiga kali lipat dari DMO tersebut akan ada sekitar 1 juta ton CPO dan sejumlah produk turunannya yang segera diekspor,” kata Oke ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Perusahaan Pelaksana Program Subsidi Dapat Izin Ekspor Tiga Kali Lipat Kuota DMO