Anggota KSP Sejahtera Bersama Didorong Gelar RAT Luar Biasa
Tak patuhi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang, anggota koperasi yang merasa terus dipermainkan didorong untuk tidak segan-segan segera menggelar rapat anggota tahunan luar biasa. Pemerintah siap mendukung.
JAKARTA, KOMPAS — Tak patuhi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, anggota koperasi yang merasa terus dipermainkan didorong untuk tidak segan-segan segera menggelar rapat anggota tahunan atau RAT luar biasa. Kementerian Koperasi dan UKM pun kini menjatuhkan sanksi berupa status ”Dalam Pengawasan Khusus” kepada Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Fadillah Insan Mandiridan KSP Sejahtera Bersama terkait kasus gagal bayar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (23/5/2022), meminta semua koperasi gagal bayar, yang saat ini berada dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah, untuk menjalankan putusan PKPU secara serius.
Desakan itu dilakukan setelah akhir pekan lalu, Teten dalam kunjungan kerjanya ke Yogyakarta sempat bertemu dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama. Mereka menyampaikan kekecewaan lantaran pengurus KSP Sejahtera Bersama belum memenuhi putusan PKPU. Realisasi pembayaran utang atas hasil simpanan para anggota tidak dipenuhi sesuai putusan homologasi.
Baca juga: Satgas Gerak Cepat, Koperasi Bermasalah Diminta Kooperatif
”Saya sampaikan kepada mereka. Memang pengurus KSP Sejahtera Bersama sudah terkesan tidak memiliki niat baik untuk menjalankan putusan PKPU. Bahkan, ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini,” ujar Teten.
Karena itu, semua anggota dianjurkan untuk menggelar RAT luar biasa untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama. Kemudian, pengurus baru segera mempermudah dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang koperasi kepada anggota.
Teten mengakui, hingga saat ini, putusan Mahkamah Agung terkait PKPU tidak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah, tetapi justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal. ”Asetnya sudah kami pelajari di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dan, seluruh aset ini justru dikuasai oleh pengurusnya, bukan menjadi aset koperasi,” tuturnya.
Beberapa bulan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM sudah membahas persoalan delapan koperasi bermasalah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah, termasuk KSP Sejahtera Bersama yang tidak menjalankan putusan PKPU.
Saat ini, prioritas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah adalah menyelesaikan delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca-PKPU. Delapan koperasi tersebut, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Baca juga: Teten dan Mahfud MD Mencari Titik Temu Tangani Koperasi Bermasalah
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi, kini muncul KSP Fadillah Insan Mandiri (FIM) yang diduga terkait dengan manajemen KSP Sejahtera Bersama. Karena itu, diputuskan pemberian sanksi ”Dalam Pengawasan Khusus”.
Beberapa pertimbangan keputusan ini didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung. Mereka juga tidak memiliki aset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban utang KSP Sejahtera Bersama.
Selain itu, KSP FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran utang KSP Sejahtera Bersama. Kemudian, koperasi ini juga telah mewajibkan anggota KSP-Sejahtera Bersama untuk menjadi anggota KSP-FIM. Jelas sekali, hal ini merupakan tindakan keliru. Tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
Kasus KSP FIM dan KSP Sejahtera Bersama menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah. Diduga, ada manuver dari pengurus KSP Sejahtera Bersama untuk mengalihkan utang ke KSP FIM.
”Kami menetapkan KSP Sejahtera Bersama harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditor sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam putusan homologasi tersebut tercantum delapan poin sumber penerimaan KSP Sejahtera Bersama yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” kata Zabadi.
Terhadap KSB Sejahtera Bersama, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan pula sanksi ”Dalam Pengawasan Khusus”, dengan alasan karena melakukan nota kesepahaman atau perjanjian dengan KSP FIM, tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.
Selain itu, koperasi tersebut juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian, untuk kreditor yang sakit dan meninggal, juga belum dibayarkan hak-haknya.
”Di samping itu, surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindak lanjut pengambilalihan kewajiban KSP Sejahtera Bersama oleh KSP FIM telah menimbulkan keresahan para anggota. Pengambilalihan ini diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat anggota,” ucap Zabadi.
Sebelumnya, dilakukan perjanjian antara KSP SB dan KSP FIM dengan bentuk novasi dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada 19 April 2022.
Zabadi mengatakan, perjanjian ini dikategorikan cacat hukum/tidak sah karena belum diputuskan dan disepakati dalam rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.
”Munculnya MOU atau Perjanjian KSP Sejahtera Bersama dan KSP FIM dalam bentuk novasi pada tanggal 19 April 2022 telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan kebingungan di antara anggota KSP Sejahtera Bersama,” kata Zabadi.
Untuk meredam kegaduhan para anggotanya, Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan KSP Sejahtera Bersama untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan aset dari pengurus lama kepada manajemen baru.
”Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan rapat anggota, maka untuk terlaksana MOU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi, tentu akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Zabadi.
Baca juga: Selidiki Aliran Investasi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gandeng OJK
Ketua Fakta Kasus KSP Sejahtera Bersama Yogyakarta, Poltak Diapary Aritonang, dalam menindaklanjuti pertemuan korban KSP SB, akhir pekan lalu, menyepakati rencana aksi damai nasional. Selain menggugat Kementerian Koperasi dan UKM, semua korban KSP Sejahtera Bersama ingin menyuarakan pengaduannya kepada Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, para korban koperasi ini telah merasakan jalan buntu yang disediakan pemerintah. Homologasi dinilai tidak berjalan sesuai harapan dan tidak ada sanksi yang bisa diterapkan terhadap pelaku pelanggaran homologasi.