Relaksasi Larangan Ekspor CPO Tunggu Harga Minyak Goreng Curah Stabil
Pemerintah pasti akan mengevaluasi dan merelaksasi larangan ekspor CPO dan tiga produk turunannya. Namun langkah itu baru akan dilakukan pemerintah jika harga minyak goreng curah mulai stabil.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah fokus menstabilkan harga minyak goreng curah di dalam negeri, baik melalui program minyak goreng curah bersubsidi maupun nonsubsidi. Larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan tiga produk turunannya baru akan direlaksasi apabila harga minyak goreng tersebut mulai stabil.
Program minyak goreng curah bersubsidi seharga Rp 14.000 per liter digulirkan Kementerian Pertanian. Adapun program Minyak Goreng Rakyat tanpa subsidi dengan harga yang sama digulirkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN).
Kedua program itu diharapkan dapat menstabilkan harga minyak goreng curah yang saat ini harga rata-rata nasionalnya Rp 17.300 per liter atau Rp 19.100 per kilogram (kg). Harga tersebut masih di atas harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Selasa (17/5/2022), mengatakan, saat ini pemerintah fokus menjaga stok dan harga minyak goreng curah agar harganya bisa mencapai Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen. Pemerintah akan menggulirkan 200 liter minyak goreng curah per titik jual per hari di pasar dan warung pangan dekat permukiman padat penduduk.
Program yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah ini ditargetkan menjangkau 10.000 titik secara bertahap di seluruh Indonesia. Saat ini, pendistribusiannya sudah berjalan di 1.200 titik di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. ”Pekan ini ditargetkan bisa bertambah menjadi 5.000 titik dan selanjutnya bisa bergulir sesuai target 10.000 titik,” ujarnya seusai meninjau implementasi program Minyak Goreng Rakyat di Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Lutfi juga menegaskan, program ini hanya berlaku untuk minyak goreng curah dan tanpa subsidi. Untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium, harganya masih mengacu pada mekanisme pasar.
Selain itu, pemerintah pasti akan mengevaluasi dan merelaksasi larangan ekspor CPO dan tiga produk turunannya. Namun langkah itu baru akan dilakukan pemerintah jika harga minyak goreng curah mulai stabil.
Pemerintah pasti akan mengevaluasi dan merelaksasi larangan ekspor CPO dan tiga produk turunannya. Namun langkah itu baru akan dilakukan pemerintah jika harga minyak goreng curah mulai stabil.
Pada 28 April 2022, pemerintah mulai menerapkan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah berencana mencabut larangan itu saat harga minyak goreng curah sudah sesuai HET.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, minyak goreng tanpa subsidi itu berasal dari perusahaan milik negara dan dua perusahaan swasta secara sukarela. Dalam waktu dekat ini akan bertambah lagi dua perusahaan swasta yang akan terlibat program Migor Rakyat.
Agar tepat sasaran, implementasi pendistribusian dan transaksi minyak goreng curah itu menggunakan aplikasi digital, Warung Pangan yang dikembangkan ID Food atau Holding BUMN Pangan dan Gurih dari Indomarco.
”Para pengecer akan menjual minyak goreng tersebut kepada konsumen di sekitarnya sebanyak 1-2 liter dengan syarat memunjukkan kartu tanda penduduk (KTP),” kata Oke.
Agar tepat sasaran, implementasi pendistribusian dan transaksi minyak goreng curah itu menggunakan aplikasi digital, Warung Pangan yang dikembangkan ID Food atau Holding BUMN Pangan dan Gurih dari Indomarco.
Direktur Utama ID Food Frans Marganda Tambunan menuturkan, fitur layanan perdagangan minyak goreng curah program tersebut tersedia dalam aplikasi Warung Pangan. Aplikasi ini dikelola anak usaha ID Food, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dengan PT Rajawali Nusindo.
”Sistem aplikasi itu mengintegrasikan antara produsen, distributor, asosiasi pedagang, dan konsumen. Sistem ini dapat memonitor ketersediaan stok minyak goreng di tingkat pedagang atau pengecer dan jumlah transaksi harian minyak goreng yang dibeli konsumen,” tuturnya.
Sistem tersebut berbeda dengan sistem pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, yaitu Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Para pelaku usaha yang terlibat, mulai dari produsen, distributor, hingga agen penjualan, harus terdaftar dalam sistem itu dengan syarat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan KTP.