Minyak Goreng Curah Tanpa Subsidi Rp 14.000 Per Liter Akan Digulirkan
Program minyak goreng curah tanpa subsidi seharga Rp 14.000 per liter akan digulirkan. Sementara itu, semakin banyak pabrik kelapa sawit dan pengepul TBS menentukan harga TBS petani jauh di bawah harga penetapan.
Oleh
hendriyo Wdi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan akan menggulirkan program minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter tanpa subsidi mulai pekan depan. Minyak goreng curah tanpa subsidi itu akan diupayakan digulirkan sebanyak 200 liter per hari guna menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, program minyak goreng curah tanpa subsisidi itu menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro. Rencananya akan digulirkan di 10.000 titik di sejumlah daerah di Indonesia.
”Pendistribusian minyak goreng curah tanpa subsidi seharga Rp 14.000 per liter nanti by name by address (sesuai data nama dan alamat) dengan syarat kartu tanda penduduk (KTP),” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (15/5/2022).
Program minyak goreng curah tanpa subsisidi itu menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro. Rencananya akan digulirkan di 10.000 titik di sejumlah daerah di Indonesia.
Oke menambahkan, minyak goreng curah tanpa subsidi itu berasal dari perusahaan milik negara dan swasta. Khusus untuk swasta, program tersebut bersifat voluntary atau sukarela. Program ini akan berjalan beriringan dengan program minyak goreng curah bersubsidi seharga Rp 14.000 per liter sehingga diharapkan ketersediaan minyak goreng curah dengan harga terjangkau bisa berkelanjutan.
Program minyak goreng curah tanpa subsidi seharga Rp 14.000 per liter merupakan kebijakan pasca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Program ini ditangani oleh Kemendag bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan akan diluncurkan pada Selasa (24/5/2022).
Adapun program minyak goreng curah bersubsidi seharga Rp 14.000 per liter merupakan tanggung jawab Kementerian Perindustrian. Pengawasan kedua program itu dilakukan lintas kementerian terkait bersama dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara RI.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pangan dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga rata-rata nasional minyak goreng curah per 13 Mei 2022 sebesar Rp 17.300 per liter. Harga tersebut baru turun 0,57 persen dari harga minyak goreng curah Rp 17.400 per liter pada 28 April 2022, saat larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunan mulai diberlakukan.
Pemerintah akan mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya jika harga minyak goreng curah mencapai target pemerintah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 26 April 2022 (Kompas, 27 April 2022).
Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu kedua Mei 2022, Bank Indonesia menyebutkan, perkembangan harga sepanjang pekan tersebut tetap terkendali. Merujuk pada data itu, tingkat inflasi pada Mei 2022 sebesar 0,48 persen secara bulanan dan 3,64 persen secara tahunan.
Komoditas penyumbang inflasi pada Mei 2022 antara lain daging ayam ras dan angkutan udara masing-masing sebesar 0,08 persen, telur ayam ras dan angkutan antarkota masing-masing 0,04 persen, daging sapi 0,02 persen, serta tempe dan tahu mentah masing-masing 0,01 persen. Adapun komoditas penyumbang deflasi pada bulan ini adalah minyak goreng dan cabai rawit masing-masing sebesar 0,01 persen.
”BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat. BI juga akan terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro-ekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui siaran pers di Jakarta.
Badan Pusat Statistik mencatat, tingkat inflasi pada April 2022 mencapai 0,95 persen secara bulanan atau tertinggi sejak Januari 2017. Adapun tingkat inflasi tahunan mencapai 3,47 persen atau sudah berada di kisaran target inflasi pemerintah dan BI yang sebesar 3-4 persen.
Komoditas penyumbang inflasi terbesar pada April 2022 adalah minyak goreng yang andilnya mencapai 0,19 persen, pertamax 0,16 persen, dan avtur yang berpengaruh pada kenaikan harga tiket pesawat 0,08 persen. Inflasi tersebut tidak lepas dari imbas kenaikan harga minyak mentah dan CPO global.
Larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya telah menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani anjlok. Per 14 Mei 2022, misalnya, harga TBS di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dibeli sejumlah pabrik kelapa sawit dengan harga di bawah penetapan pemerintah provinsi.
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mamuju Tengah Irfan menuturkan, sejumlah pabrik itu mengeluarkan atau membanderol harga TBS di kisaran Rp 1.700-Rp 1.940 per kg. Patokan harga di tingkat pabrik itu menyebabkan harga di tingkat pengepul turun drastis menjadi di kisaran Rp 1.000-Rp 1.500 per kg.
Sejumlah pabrik itu mengeluarkan atau membanderol harga TBS di kisaran Rp 1.700-Rp 1.940 per kg. Patokan harga di tingkat pabrik itu menyebabkan harga di tingkat pengepul turun drastis menjadi di kisaran Rp 1.000-Rp 1.500 per kg.
Pabrik-pabrik tersebut telah melanggar harga yang telah disepakati melalui Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Bulan April 2022 Nomor 3802/321/2022 dengan harga rata-rata Rp 3.000-Rp 3.100 per kg. Harga tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
”Kami meminta pemerintah tegas menindak dan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Irfan melalui siaran pers pada Sabtu lalu.
Selain itu, kata Irfan, beberapa pabrik kelapa sawit di Mamaju Tengah mulai membatasi jumlah pembelian TBS. Hal itu terindikasi dari tutupnya sejumlah ram atau tempat jual beli TBS sawit yang menggunakan timbangan kendaraan angkut TBS. Hal ini membuat petani kebingungan menjual hasil panenan TBS.