logo Kompas.id
EkonomiMasih Bekerja Saat Libur,...
Iklan

Masih Bekerja Saat Libur, Pekerja Berhak Atas Upah Lembur

Pengusaha yang tetap mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena kondisi tertentu wajib membayarkan upah kerja lembur. Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya.

Oleh
AGNES THEODORA,
· 5 menit baca
Petugas kebersihan membersihkan lantai di ruang tunggu Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas kebersihan membersihkan lantai di ruang tunggu Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS -- Setelah dua tahun “berpuasa” libur panjang akibat pandemi, hampir semua pekerja bisa kembali menikmati libur dan cuti bersama Lebaran sampai berhari-hari tahun ini. Namun, tidak semua orang bisa menikmati liburan panjang karena faktor tuntutan pekerjaan. Mereka yang kurang beruntung itu berhak mendapat kompensasi upah lembur.

Hak tersebut tercantum di Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Aturan itu dikecualikan untuk beberapa jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus atau berdasarkan kondisi dan kesepakatan tertentu antara pekerja dengan pengusaha.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000