Selama THR Belum Dibayarkan, Pekerja Sulit Mudik Lebih Awal
Petugas pengawas ketenagakerjaan seharusnya diturunkan untuk memeriksa kesiapan perusahaan membayar tunjangan hari raya setidaknya satu bulan sebelum Lebaran.
Oleh
AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pekerja sulit memenuhi imbauan pemerintah untuk mudik lebih awal guna menghindari kepadatan saat puncak arus mudik. Pasalnya, sampai enam hari menjelang Lebaran tahun ini, masih banyak pekerja belum mendapatkan tunjangan hari raya yang biasanya dijadikan modal untuk perjalanan pulang kampung.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR seharusnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran atau pada 25 April 2022. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, faktanya, masih banyak pekerja yang sampai Senin (26/4/2022) ini belum mendapat THR.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya baru dibayarkan tiga hari sebelum atau bahkan sesudah Lebaran. Akibatnya, buruh yang berencana melakukan mudik pun sulit melakukan perjalanan lebih awal sesuai imbauan pemerintah.
Gaji bulanan biasanya langsung habis dipakai untuk kebutuhan rutin buruh dan keluarganya. ”Jadi THR kali ini memang sangat diharapkan. Kalau THR tidak dibayarkan atau diberikan mepet-mepet hari raya, buruh harus terima nasib tidak bisa mudik. Atau, kalaupun nekat mau pulang, biasanya mereka mencari pinjaman uang dulu, baru besok-besok dilunasi. Akhirnya ngutang lagi,” kata Mirah, Senin.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, H-7 Lebaran, jumlah laporan yang masuk ke Posko THR selama 8-25 April 2022 telah mencapai 3.304 laporan, terdiri dari 2.063 konsultasi THR dan 1.241 pengaduan THR. Laporan itu terkait perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR yang belum dibayarkan, dan THR yang tidak dibayarkan sama sekali.
Sampai Senin, pemerintah sudah menanggapi 1.116 konsultasi seputar THR. Namun, laporan pengaduan itu baru akan mulai ditindaklanjuti (Kompas, 26/4/2022).
Petugas pengawas ketenagakerjaan seharusnya diturunkan untuk memeriksa kesiapan perusahaan membayar THR setidaknya satu bulan sebelum Lebaran.
Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, untuk memastikan pekerja mendapat hak THR-nya sebelum Lebaran, pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan preventif atau pencegahan. Petugas pengawas ketenagakerjaan seharusnya diturunkan untuk memeriksa kesiapan perusahaan membayar THR setidaknya satu bulan sebelum Lebaran.
”Bila menunggu adanya pengaduan baru merespons laporan H-7 Lebaran, akan sulit memastikan pekerja mendapatkan THR-nya sebelum hari raya. Seharusnya peran pengawas ketenagakerjaan dimaksimalkan agar pekerja mendapat THR tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Adi Mahfudz mengatakan, sejauh ini, pengusaha masih mampu menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. ”Pantauan kami, realisasi THR berjalan lancar dan sesuai imbauan pemerintah bahwa THR harus dibayar tepat waktu dan sesuai regulasi,” katanya.