logo Kompas.id
EkonomiSanksi Pelanggaran THR Tidak...
Iklan

Sanksi Pelanggaran THR Tidak Beri Efek Jera

Sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR kerap kali hanya berupa teguran tertulis. Penegakan sanksi yang lemah tidak memberi efek jera sehingga pelanggaran berpotensi berulang dari tahun ke tahun.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Pekerja tersenyum menunjukkan uang THR yang didapatkan saat Lebaran, Jumat (15/6/2018), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pekerja tersenyum menunjukkan uang THR yang didapatkan saat Lebaran, Jumat (15/6/2018), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan bagi pekerja swasta berulang kali terjadi karena penegakan sanksi yang lemah dan tidak memberi efek jera. Hasil pemeriksaan jarang ditindaklanjuti sehingga sanksi kerap kali hanya sebatas teguran atau denda. Ke depan, pemerintah pun akan mengevaluasi pendekatan penanganan THR menjadi lebih preventif.

Sanksi untuk pengusaha yang tidak patuh membayarkan THR sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusaha yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000