Aduan masalah tunjangan hari raya Lebaran 2022 di Sidoarjo, Jatim, melonjak tajam. Rata-rata masalah penghitungan nilai tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Ada yang kurang bayar, ada yang tidak dibayar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Aduan masalah tunjangan hari raya Lebaran 2022 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melonjak tajam. Rata-rata permasalahannya terkait penghitungan nilai tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Sebagian pekerja mengadu tidak dibayar penuh, bahkan ada yang sama sekali belum mendapatkan haknya.
Berdasarkan data jumlah aduan yang diterima Posko THR Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, terdapat dua pengaduan tertulis yang dilakukan secara kolektif oleh 487 karyawan. Selain itu, terdapat 13 pekerja yang berkonsultasi tentang pembayaran tunjangan dan tiga kasus perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 64 pekerja.
”Masalah yang diadukan seputar penghitungan nilai tunjangan, perusahaan yang tidak membayar penuh, dan perusahaan yang tidak membayar sama sekali,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja di Disnaker Sidoarjo Anwar Khoifin, Selasa (19/4/2022).
Anwar mengatakan, pengaduan terkait masalah THR ini meningkat tajam dibandingkan dengan tahun lalu. Dia memprediksi, jumlah pengaduan akan terus meningkat dan mencapai puncaknya pada H-7 Lebaran. Momen itu merupakan batas akhir pembayaran tunjangan sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kabupaten Sidoarjo merupakan pusat industri utama di Jatim bersama dengan Surabaya, Gresik, dan Mojokerto. Di daerah penyangga Surabaya itu terdapat ribuan perusahaan dengan skala usaha kecil, sedang, dan besar yang tersebar di perkampungan hingga kawasan industri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Fenny Apridawati akan menindaklanjuti laporan sesuai peraturan perundangan. Terkait pengaduan tertulis mengenai pembayaran THR, misalnya, pihaknya akan memanggil pihak pekerja dan perusahaan.
Pemanggilan itu dalam upaya melakukan klarifikasi permasalahan. Apabila permasalahan tersebut benar terjadi, Disnaker Sidoarjo akan meneruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Jatim. Pengawas inilah yang akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha di 38 kabupaten dan kota supaya membayarkan hak karyawan berupa THR keagamaan tahun 2022. Semua dilakukan maksimal H-7 Lebaran.
”Selain SE Menaker, telah terbit juga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait THR Idul Fitri 2022 agar diberikan penuh besarannya dan dibayarkan tepat waktu. Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi dan membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan seluruh kabupaten dan kota di Jatim juga telah membuka posko THR di masing-masing kantor dinas tenaga kerja. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau tidak membayar secara penuh.
”Berdasarkan SE Kemenaker dan SE Gubernur Jatim terkait THR, jika pengusaha terlambat membayar tunjangan sesuai dengan ketentuan, akan dikenai denda 5 persen dari total nilai yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok,” ucap Himawan.