Pekerja Kontrak Konsultasikan Besaran Tunjangan Hari Raya Lebaran
Sejumlah perusahaan berkomitmen membayar THR Lebaran 2022 tepat waktu dan dengan besaran nilai penuh. Saat bersamaan, posko pengaduan mulai didatangi para pekerja terutama tenaga kontrak dan paruh waktu.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sejumlah perusahaan di Jawa Timur berkomitmen membayarkan tunjangan hari raya Lebaran 2022 secara tepat waktu dan dengan besaran nilai penuh. Pada saat bersamaan, posko pengaduan mulai didatangi para pekerja terutama tenaga kontrak dan paruh waktu yang ingin menanyakan penghitungan nilai tunjangan yang akan diterima.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, salah satu perusahaan besar yang berkomitmen membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan besaran penuh adalah PT Ecco Indonesia. Perusahaan sepatu yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo ini memiliki lebih dari 5.000 pekerja.
Dia berharap perusahaan lain bisa mengikuti jejak PT Eco dalam memberikan hak tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh karyawannya. ”Jejak lain yang juga patut diapresiasi adalah komitmen perusahaan dalam mendorong pekerjanya untuk melakukan vaksin dosis penguat dalam upaya meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19,” ujar Khofifah, Selasa (12/4/2022).
Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini mengunjungi PT Eco pada Senin (11/4/2022) sore. Dalam kunjungan tersebut, orang nomor satu di Jatim ini bertemu langsung dengan para karyawan dan jajaran manajemen perusahaan. Dalam kesempatan itulah, perusahaan menyampaikan komitmennya membayar THR secara penuh dan sesuai regulasi, yakni maksimal H-7 Lebaran.
Komitmen perusahaan dalam menjalankan regulasi pemerintah terkait pembayaran THR tidak saja memberikan kepastian bagi pekerja. Hal itu juga merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas iklim usaha dan situasi ketenagakerjaan di Jatim agar kinerja ekonomi berjalan secara optimal.
Pemerintah Provinsi Jatim sejak beberapa hari lalu mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha di 38 kabupaten dan kota supaya membayarkan hak karyawan berupa THR keagamaan tahun 2022 dengan besaran penuh dan tepat waktu yakni maksimal H-7 Lebaran.
”Selain Surat Edaran Menaker, juga telah terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait THR Idul Fitri 2022 agar diberikan penuh besarannya, dan dibayarkan tepat waktu. Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi dan membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya,” katanya.
Posko THR
Sementara itu, Disnaker Provinsi Jatim telah menyiapkan 54 titik posko THR keagamaan. Posko itu tersebar di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya. Selain itu, ada 15 posko di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertras Jatim di daerah yakni Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, dan Situbondo.
Terbanyak konsultasi tentang tata cara pembayaran dan besaran hak yang akan diterima oleh pekerja. Banyak yang bingung dengan perhitungan nilainya karena harus dihitung secara khusus. (Fenny Apridawati)
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, seluruh kabupaten dan kota di Jatim juga telah membuka posko di masing-masing kantor dinas tenaga kerja. Adapun fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau tidak membayar secara penuh.
”Berdasarkan Surat Edaran Kemenaker maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, jika pengusaha terlambat membayar tunjangan sesuai dengan ketentuan, mereka akan dikenai denda 5 persen dari total nilai yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok,” ucap Himawan.
Didatangi
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, posko THR di kantornya dibuka sejak 1 April 2022. Posko tersebut didatangi banyak pekerja terutama yang berstatus tenaga kontrak, pekerja paruh waktu, atau pekerja dengan waktu tertentu.
Hal ini tidak lepas dari peralihan mekanisme rekrutmen pekerja pada perusahaan dari sebelumnya pekerja tetap menjadi tenaga kontrak atau tenaga lepas. Situasi ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang menekan kinerja perusahaan sehingga memilih mempekerjakan karyawan kontrak.
”Terbanyak konsultasi tentang tata cara pembayaran dan besaran hak yang akan diterima oleh pekerja. Banyak yang bingung dengan perhitungan nilainya karena harus dihitung secara khusus,” ujar Fenny Apridawati.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan, LBH Surabaya bekerja sama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan BPJS Wacth membuka posko pengaduan THR pada 2022, yakni 12-29 Mei 2022, di kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal Surabaya.
Hal serupa digelar Disnaker Kota Surabaya dengan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya di kantor Disnaker di Jalan Arif Rahman Hakim. Menurut Kadisnaker Kota Surabaya Achmad Zaini, pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.
Berdasarkan surat edaran Kemenaker RI dan peraturan pemerintah, penerima tunjangan hari raya keagamaan telah ditentukan. Salah satunya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja sebulan secara terus-menerus atau lebih.
Selain itu, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR. Terkait besaran THR keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR wajib diberikan sebesar sebulan gaji.
Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan dengan besaran nilai sebulan upah.
Adapun untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.