logo Kompas.id
EkonomiPengusaha Tak Boleh Menunggak ...
Iklan

Pengusaha Tak Boleh Menunggak THR, Pengawasan Harus Diperkuat

Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memberikan imbauan untuk membayar THR tanpa penguatan pengawasan di lapangan. Untuk memastikan aturan berjalan, pendekatan seharusnya diubah dari penindakan menjadi pencegahan.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Pekerja pabrik pakaian dalam bersiap bekerja kembali setelah menggunakan jatah waktu istirahat mereka di Kecamatan Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (12/4/2021).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pekerja pabrik pakaian dalam bersiap bekerja kembali setelah menggunakan jatah waktu istirahat mereka di Kecamatan Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (12/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS -- Seiring dengan kondisi ekonomi yang mulai lepas dari imbas buruk pandemi, pemerintah tidak lagi membolehkan pelaku usaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini. Kendati demikian, untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan dan sanksi perlu lebih tegas agar tidak sekadar bagus di atas kertas tetapi melempem dalam penerapan.

Kebijakan tersebut dituangkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000