THR, Gaji Ke-13, dan Tunjangan Segera Cair
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April lalu diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi
.
JAKARTA, KOMPAS - Untuk mempertahankan tingkat daya beli di masyarakat, terutama menjelangIdul Fitri 1443 Hijriah, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.Peraturan pemerintah yang ditandatanganipada Rabu (13/4/2022) itu mengaturpemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Selain untuk mempertahankan daya beli lewatpembelanjaan, pemberian THR, gaji ke-13, dan pembayaran tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN serta TNI-Polri yang aktif dan memiliki tunjangan itu, pemerintah juga mewujudkan penghargaan dan pengabdian dengan memperhatikan kemampuan keuangan.
”Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tutur Presiden Jokowi,saat menyampaikan pernyataan tentang mudik serta pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022, di Istana Merdeka, Jakarta,Kamis.
Menurut Presiden,kebijakan tersebut merupakan wujud daripenghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19. ”Diharapkankebijakan itudapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarPresiden.
Baca Juga: Aturan THR 2021 Masih Dikaji
Hingga Jumat malam, PP No16/2022belum diunggahdi laman Sekretariat Negara atau Sekretaris Kabinet. Berdasarkan informasi,masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
”Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja”
Dari informasi yang ditelusuri Kompas di Istana,pemberian THR paling cepat akan dilakukan10 hari sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 dan sebagian tunjangan akan diberikan pada Juliuntuk pembayaranbiaya sekolah anak.
Untuk pencairan dana yang bersumber dari APBN dan APBD itu, peraturan menteri keuanganhingga Jumat malam masihdalam proses. Namun, dari sumber Kompas diperoleh informasi bahwa penjelasan kepadapers akan disampaikan Kementerian Keuangan yang menurut rencanaberlangsung pada Sabtu (16/4) ini.
Rasa bahagia
Staf Khusus Presiden Arif Budimanta saat dihubungi menyatakan, PP No 16/2022 yangtelah ditandatangani Presiden Jokowi itu akan memberikan rasa bahagia dan hikmat yang mendalambagi ASN,TNI-Polri, dan pensiunan padahari raya Idul Fitri.
”Di tengah-tengah naiknya harga bahan kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Fitri, pencairan THR, gaji ke-13, dan tunjangankinerja juga akan mendorong konsumsi rumah tangga dan akhirnya menggerakkan ekonomi,” kata Arif.
”Di tengah-tengah naiknya harga bahan kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Fitri, pencairan THR, gaji ke-13, dan tunjangankinerja juga akan mendorong konsumsi rumah tangga dan akhirnya menggerakkan ekonomi”
Ekonom senior Muhammad Chatib Basri menyebutkan, belanja barang dan jasa setelah pemberian THR,gaji ke-13, dan tunjangan kinerja jugaakanmendorong konsumsi dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2022. Namun,pertumbuhan ekonomiperiode ini terutama akan ditopangpelonggaran mobilitas masyarakat jelang hari raya.
Menurut Chatib,pertumbuhan konsumsi masyarakat akan berlangsung kuat, terutama karenaperaturan yang membolehkan masyarakatmudikmenyambutIdul Fitri.
Baca Juga: Aturan Pembayaran Penuh THR 2021
Konsumsi diperkirakan akan tumbuh karena masyarakatberbelanja setelah mudik dilarangpemerintah pada Lebaran dua tahun sebelumnya. Kenaikan konsumsi juga akan ditopangrembetan efek penyaluran THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. ”Tabungan (masyarakat) akan dibawa ke kampung saat mudik sehingga logikanya konsumsinaik,” ujarnya.
”Tabungan (masyarakat) akan dibawa ke kampung saat mudik sehingga logikanya konsumsinaik”
Permintaan akan melonjak karena konsumsi masyarakat sempat tertahan selama dua tahunsaat pandemi.Masyarakat tak banyak melakukan konsumsi sehinggadananya ditumpuk di bank. Tabungan itu akan dibelanjakan tahun ini. Peningkatan konsumsi jugadipengaruhikenaikan harga komoditas.
Meski begitu, Chatib meyakini pertumbuhan ekonomitak akan lebih tinggi dari triwulan II-2021 sebesar 7,07 persen. Angka pertumbuhanrelatif tinggi pada triwulan II-2021 karena basis pertumbuhan pada2020terkontraksi sangat dalam di awal pandemi.
”Pemulihan ekonomi sangat bergantung pada mobilitas masyarakat. Saat mobilitas normal, aktivitas ekonomi juga akan normal. Jadi, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2022 tidak perlu terlalu dikhawatirkan,” tutur Chatib saat diskusi Indonesia Macroeconomic Updates 2022.
Daya beli
Minimnya pembatasan aktivitas masyarakat membuat Danareksa Research Institute memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan pertama2022 berada di kisaran 5 persen. Namun, untuk menjaga tren pertumbuhan ekonomi di triwulan-triwulan selanjutnya, daya konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas tetap perlu dijaga dari dampak inflasi.