logo Kompas.id
EkonomiTiga Dasar Tangani Koperasi...
Iklan

Tiga Dasar Tangani Koperasi Disepakati

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati tiga dasar yang perlu dipertegas dalam menangani koperasi. Setidaknya ada delapan koperasi mengalami gagal bayar.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 3 menit baca

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) yang didampingi sejumlah pejabat Kementerian Koperasi dan UKM beraudiensi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022).
STEFANUS OSA TRIYATNA

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) yang didampingi sejumlah pejabat Kementerian Koperasi dan UKM beraudiensi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyepakati tiga dasar yang perlu dipertegas dalam menangani koperasi, termasuk upaya memperkuat dan mengembangkan koperasi, terutama terkait dengan masalah hukum. Ketiga dasar tersebut adalah koordinasi penguatan perizinan koperasi simpan pinjam, penanganan dalam pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, hingga revisi Undang-Undang Perkoperasian.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000