Koperasi Simpan Pinjam yang Gagal Bayar Terus Didorong Selesaikan Pembayaran
Itikad baik pengurus koperasi simpan pinjam gagal bayar terus didorong untuk segera menyelesaikan pembayaran dana anggota koperasi. Satgas berupaya keras mendampingi proses homologasi PKPU.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah atau Satgas PKB berkomitmen mendampingi hak anggota koperasi dalam kasus gagal bayar. Itikad baik pengurus koperasi simpan pinjam yang gagal bayar terus didorong untuk segera menyelesaikan pembayaran dana yang menjadi hak anggota koperasi. Satgas ingin memastikan agar proses putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU itu berjalan lancar.
Ketua Satgas PKB Agus Santoso mengungkapkan komitmen kuat tersebut seusai bertemu sejumlah perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dan KSP Lima Garuda di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
”Kami membuka dialog dengan teman-teman anggota KSP Sejahtera Bersama yang melakukan reuni di Bogor. Ada 10-12 orang yang bertemu. Secara prinsip, kami membuka dialog dan menyerap aspirasi untuk menentukan segala keinginan dan langkah-langkah yang harus ditetapkan,” kata Agus.
Dengan dialog-dialog seperti halnya dengan KSP Lima Garuda, Satgas ingin menunjukkan transparansi akuntabilitas. Independensi Satgas ingin ditunjukkan bahwa Satgas tidak memiliki keberpihakan pada salah satu koperasi saja.
Selama sepekan ini, Satgas bergerak cepat memastikan hak pengembalian dana para anggota koperasi bermasalah yang telah masuk dalam putusan homologasi putusan PKPU. Selain mengupayakan pengembalian dana, Satgas juga mendorong agar kepercayaan masyarakat untuk berkoperasi tetap terjaga. Kepercayaan ini dinilai penting dalam sistem perkoperasian di Indonesia.
Satgas PKB memiliki dua wakil, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri dan Yudi Wibiasana selaku praktisi hukum restrukturisasi serta sejumlah anggota dari Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu lengkapnya satgas dengan berbagai otoritas yang terkait dengan penyelenggaraan sistem keuangan di Indonesia ini dibutuhkan untuk menyisir neraca keuangan seluruh KSP bermasalah tersebut.
Pekan depan, satgas menjadwalkan untuk berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Sejauh ini, dari delapan koperasi yang ditargetkan untuk ditangani, sudah empat koperasi yang didatangi Satgas PKB, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, dan KSPPS Pracico Inti Utama.
”Sejak pertemuan awal dengan KSP Sejahtera Bersama, pekan lalu, saya kira progrespelaksanaan pembayaran sudah terimplementasi. Kami akan terus mendampingi para anggota agar koperasi memiliki itikad baik melaksanakan akta perdamaian homologasi yang sudah diputuskan oleh pengadilan niaga,” ucap Agus.
Agus menambahkan, satgas ingin kekisruhan koperasi gagal bayar ini tetap bisa membuat kondusif dan memercayai lembaga koperasi. Dalam menyelesaikan kasus ini, satgas meyakini, apabila ada hal-hal yang dilakukan dengan itikad tidak baik atau terjadi penyimpangan, langkah satgas akan dibantu PPATK ataupun OJK. Selain membantu penyelesaian kasus KSP bermasalah, pelajaran terpenting dari kasus ini adalah perlunya pembenahan terhadap KSP yang ada agar bisa mencegah kejadian serupa tidak terulang.
Dalam sejarah perkoperasian di Indonesia, Satgas PKB ini baru pertama kalinya dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah sangat peduli atas kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, termasuk KSP.
Menurut Agus, untuk menyerap aspirasi semua anggota koperasi, Satgas PKB membuka hotline service dengan nomor 0812-8117-7441. Apabila anggota koperasi yang telah menghubungi layanan khusus ini dan merasa tidak puas karena dibalas dengan jawaban mesin otomatis, diminta tidak langsung kecewa.
”Saya akan mengevaluasi setiap hari. Tentu kami tidak cukup dibantu oleh orang yang melayani 24 jam berjaga, tetapi janganlah kecewa. Yang penting, substansi aspirasi anggota koperasi dipastikan kami catat dan mengambil keputusan untuk melakukan tindakan-tindakan selanjutnya,” ucap Agus.
Secara terpisah, anggota KSP Sejahtera Bersama Yogyakarta, Waluyo, sangat mengapresiasi usaha pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang sudah mengupayakan pembentukan Satgas PKB ini demi terwujudnya transparansi menuju pada keadilan bagi anggota koperasi.
”Kami ini hanya rakyat kecil. Yang sudah tidak tahu lagi harus berupaya bagaimana dalam meminta pembayaran simpanan kami di koperasi itu. Semoga proses pembayaran ini bisa terus dikawal dan diawasi, termasuk pula pada keberadaan Satgas yang tentu mesti bekerja keras dengan mengacu pada kebenaran sesuai hati nurani dan netralitasnya,” kata Waluyo.
Kini, lanjut Waluyo, anggota koperasi sudah mencapai titik nadir untuk percaya pada koperasi. Hampir sebagian besar anggota koperasi frustrasi menghadapi persoalan ini. Pembentukan Satgas PKB merupakan satu langkah maju berkaitan dengan peran dari Kementerian Koperasi dan UKM dalam menegakkan fungsi pengawasan meski banyak anggota sudah telanjur kecewa.