Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati tiga dasar yang perlu dipertegas dalam menangani koperasi. Setidaknya ada delapan koperasi mengalami gagal bayar.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyepakati tiga dasar yang perlu dipertegas dalam menangani koperasi, termasuk upaya memperkuat dan mengembangkan koperasi, terutama terkait dengan masalah hukum. Ketiga dasar tersebut adalah koordinasi penguatan perizinan koperasi simpan pinjam, penanganan dalam pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, hingga revisi Undang-Undang Perkoperasian.
Hal itu terungkap dalam rilis audiensi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (11/4/2022). Turut hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Agus Santoso.
Dalam pembicaraan tersebut, Yasonna berpandangan tentang perlunya surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin koperasi simpan pinjam (KSP).
Pengaturan tersebut, pertama-tama, adalah notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun akta pendirian badan hukum koperasi. Kedua, kewenangan pendirian badan hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, izin usaha simpan pinjam tetap menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Teten mengatakan, rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain, akan menyangkut aturan permodalan, persyaratan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon pengurus KSP, persyaratan tentang status pendiri yang tidak terafiliasi dengan industri keuangan, dan mengajukan perencanaan bisnis yang feasible.
Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya mencapai sekiar 14.500 orang. Sementara uang yang dikumpulkan KSP Indosurya Cipta diperkirakan mencapai Rp 15 triliun.
”Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM perlu berkoordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk menyiapkan draf SKB tersebut,” ujar Teten.
Sejak pandemi Covid-19, sedikitnya ada delapan koperasi bermasalah dalam proses pelaksanaan homologasi PKPU, yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya Cipta, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan JI. Sementara Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub, hingga kini masih dinyatakan buron. Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya mencapai sekiar 14.500 orang. Sementara uang yang dikumpulkan KSP Indosurya Cipta diperkirakan mencapai Rp 15 triliun.
Menyangkut penanganan KSP dalam PKPU, Yasonna memiliki pandangan serupa dengan Menteri Koperasi dan UKM. Praktik UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi.
Yasonna menuturkan, pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koperasi dan UKM, serta Ketua Mahkamah Agung (MA) perlu diagendakan pekan depan. Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada MA tentang kemungkinan pembuatan pedoman bagi para hakim pengadilan niaga berupa surat edaran Mahkamah Agung.
Kemudian, sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar hakim pengadilan niaga sangat berhati-hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.
Selain itu, dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula terobosan hukum. Misalnya, para hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU, pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada pemerintah melalui Balai Harta Peninggalan (BHP).
Selain itu, hakim pengadilan niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution) sehingga ada kepastian terhadap aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya.
”Deputi Perkoperasian dan Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah bersama Dirjen AHU akan segera menyiapkan bahan dan menjadwalkan pertemuan tersebut,” ucap Teten.
Teten menambahkan, atas dasar pertemuan dengan MA, tentu dilakukan pertemuan antara Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kepala Polri untuk membahas aspek penegakan hukum terkait delapan KSP yang saat ini dalam PKPU.