Aparat Sita 1,6 Kg Emas Hasil Tambang Ilegal di Bungo
Emas-emas olahan yang diperoleh dari mafia di Bungo itu akan dipasarkan ke Padang, Sumatera Barat. Aparat masih menelusuri pemodal besar di baliknya.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Jaringan perdagangan emas ilegal di Jambi kembali dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi. Lima pekerja dan seorang pemodal ditahan beserta 1,6 kilogram emas hasil olahan yang didapat dari lokasi tambang liar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory, Selasa (12/4/2022), mengatakan, sebelumnya, timnya memperoleh informasi rencana transaksi emas yang diduga dari hasil tambang emas liar di Kabupaten Bungo, Jambi.
Pada Kamis (7/4/2022), penyidik menuju ke lokasi. Mereka mendapati dua orang yang diduga membawa emas yang dimaksud. Setelah memeriksa mereka, petugas mendapatkan 11 gram emas dan uang Rp 20 juta. ”Emas dan uang itu diduga hasil dari aktivitas tambang emas liar di sana,” katanya dalam jumpa pers di Jambi.
Kedua pembawa emas yang berinisial HJA dan ASH itu mengaku bahwa mereka dimodali oleh DP untuk mengumpulkan emas. Atas informasi tersebut, petugas lalu mengejar DP ke rumahnya.
Di sana, petugas menemukan rumah yang ternyata merupakan tempat pengolahan emas. DP beserta dua pekerjanya yang berada di sana, IK dan A, ditahan. Setelah menggeledah isi rumah, petugas menemukan 1,6 kilogram emas, uang Rp 51,3 juta, peralatan pengolahan emas dan air raksa (merkuri), serta sejumlah peralatan untuk mencetak emas.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Christian, emas-emas olahan tersebut akan dipasarkan ke Padang, Sumatera Barat. Sejauh ini, pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat di balik praktik liar tersebut. ”Jika ada keterlibatan oknum, kami akan tangani,” lanjutnya.
Penangkapan lima pekerja dan pemodal itu, tambahnya, menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pihaknya mendapatkan informasi pemodal besar yang menaungi aktivitas para petambang dan pengolah emas tersebut.
Sebelumnya, aparat Polda Jambi juga sempat membongkar mafia emas ilegal dengan barang bukti sitaan sebanyak 3,1 kilogram dan uang Rp 1,6 miliar. Namun, dari enam tersangka, lima di antaranya telah divonis dengan hukuman ringan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun berupa penjara empat hingga lima bulan dan denda Rp 10 juta per orang.
Satu orang lagi, berinisial AS (72), yang merupakan pemodal besar perdagangan emas, belum ditahan. Menurut Christian, AS belum ditahan karena kondisi kesehatannya kurang baik. AS saat ini masih dalam perawatan karena sakit jantung. ”Tapi, proses hukum tetap berjalan, hanya saja AS tidak kami tahan,” ucapnya.
Aktivis Walhi Jambi, Dwi Nanto, mendesak agar aparat penegak hukum tuntas dalam membongkar jaringan perdagangan emas ilegal di Jambi. Ia pun mendesak pemerintah agar serius mengalokasikan secara memadai anggaran penegakan hukum.
Pemerintah agar serius mengalokasikan secara memadai anggaran penegakan hukum. (Dwi Nanto)
Sebab, pada sejumlah penanganan kasus, pihaknya mendapati aparat kepolisian kesulitan menangani secara optimal karena faktor keterbatasan dana. ”Sehingga jangan sampai aparat beralasan tidak bisa berbuat banyak karena kekurangan dana,” katanya.
Dalam unjuk rasa mahasiswa, Senin (11/4/2022), di Jambi, tuntutan agar aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan memberantas praktik tambang emas ilegal juga disuarakan keras. Mahasiswa bahkan mendesak Gubernur Jambi untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaian persoalan itu.
”Sampai hari ini, tambang emas liar masih saja beroperasi,” kata Rangga, mahasiswa Universitas Jambi.
Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel 2 yang diolah Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, tutupan hutan sekunder hingga primer di Jambi meluas 14.391 hektar. Dari sebelumnya 882.272 hektar (2020) menjadi 896.662 ha (2021).
Namun, di sisi lain, areal tambang emas liar di Jambi juga meluas menjadi 42.000 hektar alias bertambah 5.000 hektar dari tahun 2020.
Kawasan yang paling luas mengalami kerusakan akibat tambang emas liar ini berada di lahan masyarakat seluas 32.000 hektar, hutan lindung 2.900 hektar, hutan produksi 6.000 hektar, dan hutan produksi terbatas 154 hektar. Tambang emas liar juga merambah 572 hektar Taman Nasional Kerinci Seblat.