logo Kompas.id
EkonomiKetentuan Baru Dikhawatirkan...
Iklan

Ketentuan Baru Dikhawatirkan Tekan Minat Berinvestasi dan Bertransaksi Nontunai

Ketentuan baru tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial dikhawatirkan mengurangi minat masyarakat berinvestasi di platform tekfin dan bertransaksi secara nontunai.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Sebuah kios memberikan <i>cashback</i> 5 persen untuk transaksi menggunakan uang elektronik OVO.
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Sebuah kios memberikan cashback 5 persen untuk transaksi menggunakan uang elektronik OVO.

JAKARTA, KOMPAS — Mulai 1 Mei 2022, layanan yang disediakan oleh perusahaan teknologi finansial, mulai dari pinjam-meminjam uang, dompet elektronik, sampai bayar kemudian, dikenai Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Keputusan pemerintah ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Akan tetapi, ketentuan baru tentang perpajakan itu dikhawatirkan mengurangi minat masyarakat berinvestasi di platform pinjam-meminjam uang atau bertransaksi nontunai. Padahal, pemerintah telah sejak lama mendorong terwujudnya masyarakat nontunai atau cashless society.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000