OJK Cabut Izin Usaha Ovo Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia. Perusahaan pembiayaan ini tidak berkaitan dengan layanan jasa uang elektronik OVO.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia. Pencabutan dilakukan karena perusahaan ini mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan. Meski ada kemiripan nama, perusahaan ini berbeda dengan dompet digital OVO.
Pencabutan izin PT Ovo Finance Indonesia (OFI) tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha PT Ovo Finance Indonesia berlaku sejak ditetapkannya surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.
”Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” demikian keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Pelaksana Harian Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
OFI juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada debitor, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Selain itu, OFI juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. OFI juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Tak hanya itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, PT OFI yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata ”finance”, ”pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah sebagai nama perusahaan.
Beda perusahaan
Head of Public Relations PT Visionet Internasional Harumi Supit yang menaungi dompet digital OVO menjelaskan, OFI adalah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional). Dompet digital OVO mendapatkan izin resmi dan di bawah otoritas pengawasan Bank Indonesia, bukan OJK. Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama ”OVO”.
”Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tutur Harumi.
Hal senada juga ditegaskan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. ”OJK mencabut izin usaha PT Ovo Finance Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha OFI tersebut dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan berdasarkan pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.