Penerimaan Pajak dari Dunia Usaha Berpotensi Meningkat
Setoran pajak dari korporasi bakal berangsur pulih setelah penyerapan kredit usaha meningkat signifikan. Hal ini ditopang pula oleh tumbuhnya jumlah wajib pajak badan. Pemulihan ekonomi berperan penting.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas melayani wajib pajak saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret serta untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April. Hingga batas penyampaian SPT pada 31 Maret tercatat 10,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat 0,7 persen atau sekitar 80-100 ribu wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode yang sama tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 19.002.000 wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah wajib pajak badan yang bertambah membuka potensi penerimaan negara yang bersumber dari Pajak Penghasilan badan ikut bertambah. Jika ekosistem dunia usaha bisa mendukung bisnis wajib pajak badan secara berkelanjutan, pemulihan ekonomi nasional menuju masa sebelum pandemi Covid-19 bisa berlangsung lebih cepat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2021 sebanyak 1,65 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 10,39 persen dari catatan tahun pajak 2020 yang sebanyak 1,47 juta wajib pajak.
Di sela-sela kunjungannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, penambahan wajib pajak badan pada tahun pajak 2021 kemungkinan dipicu oleh program pemulihan ekonomi yang digelontorkan pemerintah.
”Selain itu, optimalisasi kinerja pengawasan dari petugas pajak juga memicu penambahan wajib pajak badan,” ujarnya.
Hingga 31 Maret 2022 pukul 16.00, total penyampaian SPT oleh wajib pajak badan baru sebanyak 285.776 wajib pajak, lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 310.065 wajib pajak. Namun, wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT hingga April 2022 sehingga angka ini masih akan terus bertambah.
Walaupun dalam tiga bulan pertama tahun ini tercatat penurunan kepatuhan formal dari wajib pajak badan, penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) badan pada tahun pajak 2021 meningkat dari Rp 159,7 triliun pada 2020 menjadi Rp 198,55 triliun pada 2021.
Berbagai cara dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar rasio kepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan SPT mereka, di antaranya dengan menggencarkan sosialisasi serta meningkatkan kapasitas layanan untuk pengisian daring.
Tanda pemulihan
Pada dua bulan pertama 2022, penerimaan pajak tercatat Rp 199,4 triliun dengan kontribusi dari PPh badan mencapai 15,8 persen atau Rp 31,5 triliun. Dalam konferensi pers APBN Kita, awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tingginya penerimaan PPh badan pada awal tahun sebagai indikasi pemulihan ekonomi.
Hingga 31 Maret 2022 pukul 16.00, total penyampaian SPT oleh wajib pajak badan baru sebanyak 285.776 wajib pajak, lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 310.065 wajib pajak.
”Penerimaan PPh badan Januari-Februari 2022 tumbuh 155,1 persen secara tahunan. Ini menggambarkan korporasi sudah mulai pulih, kegiatan ekonomi mulai pulih,” ujarnya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas melayani wajib pajak saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret serta untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April. Hingga batas penyampaian SPT pada 31 Maret tercatat 10,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat 0,7 persen atau sekitar 80-100 ribu wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode yang sama tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 19.002.000 wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini
Pada Januari-Februari 2021, lanjut Sri Mulyani, penerimaan PPh badan yang tumbuh negatif disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi yang menghantam kinerja korporasi. Kondisi ini membuat pemerintah menggelontorkan berbagai insentif fiskal yang berdampak pada anjloknya penerimaan PPh badan.
Indikator pemulihan juga terefleksi pada penyerapan kredit usaha yang meningkat sejak triwulan III-2021 setelah terkontraksi berkepanjangan selama pandemi. Bank Indonesia mencatat kredit bank tumbuh 6,33 persen secara tahunan per Februari 2022, lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya 5,5 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menambahkan, setoran pajak dari korporasi bakal berangsur pulih setelah penyerapan kredit usaha meningkat signifikan. ”Saat ini, aktivitas bisnis sedang menuju pemulihan. Kondisi dunia usaha ini akan berkorelasi dengan penerimaan pajak,” ucapnya.
Belum optimal
Secara terpisah, anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani, menilai, dua sumber yang berkontribusi atas bertambahnya wajib pajak badan tahun ini adalah sektor UMKM dan usaha rintisan yang menjamur sejak 2021.
Setoran pajak dari korporasi bakal berangsur pulih setelah penyerapan kredit usaha meningkat signifikan. (Hariyadi B Sukamdani)
Namun, Ajib mengingatkan, kedua sumber tersebut belum optimal untuk dijadikan sumber penerimaan negara. Pasalnya, wajib pajak baru dari UMKM ataupun perusahaan rintisan relatif belum mencatatkan laba sehingga sulit untuk mengerek penerimaan negara yang bersumber dari PPh badan.
Sementara itu, pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, mengatakan, kenaikan wajib pajak korporasi tidak secara otomatis mengerek penerimaan PPh badan. Pasalnya, wajib pajak badan yang dibangun pada 2021 bisa memilih PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sehingga terbebas dari PPh badan.