Jangan Lengah dengan Tercapainya Target Penerimaan Pajak
Sebelum tahun 2021 berakhir, penerimaan pajak telah mencapai 100,19 persen dari target yang dicanangkan APBN. Hal ini ditopang oleh peningkatan aktivitas impor serta meningkatnya aktivitas konsumsi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Terlampauinya target penerimaan pajak di tahun 2021 tidak serta-merta menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi sudah pulih ke level sebelum pandemi. Akan tetapi, capaian ini menjadi modal positif untuk mengejar target defisit fiskal di masa depan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 telah mencapai Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Dihubungi Selasa (28/12/2021), Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai lonjakan pertumbuhan penerimaan berbagai jenis pajak di pengujung tahun ini merupakan low base-effect imbas anjloknya penerimaan pajak di pengujung tahun lalu.
Ekonomi belum bisa kembali seperti prapandemi. Butuh waktu untuk pulih sehingga pemerintah jangan lengah. (Bhima Yudhistira)
Realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 tercatat mencapai Rp 1.082,6 triliun. Capaian ini masih jauh di bawah realisasi penerimaan pajak pada November 2019, yang mencapai Rp 1.312,4 triliun. “Artinya ekonomi belum bisa kembali seperti prapandemi. Butuh waktu untuk pulih sehingga pemerintah jangan lengah,” kata Bhima.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memaparkan sejumlah faktor pendukung tercapainya target penerimaan pajak tahun ini, salah satu yang utama adalah faktor eksternal berupa peningkatan harga komoditas yang mendorong aktivitas perdagangan internasional.
"Dari aktivitas perdagangan internasional tentu saja ada pemasukan pajak yang mendorong penerimaan secara keseluruhan," ujarnya pertengahan pekan lalu.
Hingga November 2021, Pajak Penghasilan (PPh) Impor menjadi jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan penerimaan tertinggi mencapai 36,6 persen. Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan impor serta berkurangnya pemberian insentif pajak terkait.
Tercapainya target penerimaan pajak di pengujung tahun 2021 juga ditopang oleh peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peningkatan ini seiring dengan aktivitas konsumsi masyarakat yang membaik karena pelonggaran pembatasan dan perkembangan pemulihan ekonomi.
Penerimaan PPN dalam negeri mencatatkan peningkatan sebesar 11,6 persen dibandingkan posisi November 2020. Di samping itu, kenaikan harga komoditas juga turut mendorong penerimaan PPN Impor mencatatkan pertumbuhan 34,6 persen secara tahunan.
"Kami melihat mobiltas masyarakat, aktivitas lancar, dan orang mulai begerak. Kondisi ini turut mendorong pertumbuhan sisi konsumi dalam negeri," ujar Yon.
Dalam keterangan tertulis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencapaian ini akan menjadi modal positif bagi otoritas fiskal dalam optimalisasi penerimaan pajak di masa mendatang. Secara umum, target penerimaan perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun.
"Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, penerimaan pajak mampu mencapai target. Pencapaian ini akan menjadi bekal bagi Kementerian Keuangan untuk melaksanakan tugas di masa mendatang," ujarnya.
Salah satu instrumen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kementerian Keuangan mengestimasi penerapan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp 130 triliun.
Waspadai inflasi
Bhima berharap, untuk tahun depan, pemerintah dapat mewaspadai dan mengantisipasi efek terhadap inflasi dan belanja subsidi energi yang merangkak naik. Selain itu, pemerintah juga menghadapi tekanan pembiayaan utang, di mana beban bunga masih jadi ancaman fiskal.
“Di tahun 2022, volatilitas nilai tukar dan kenaikan suku bunga berpotensi membuat porsi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak makin lebar,” kata Bhima.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar optimis target penerimaan pajak 2022 akan kembali tercapai, bahkan terlampaui. Hal ini merujuk kinerja penerimaan pajak 2021 yang sangat bagus di tengah masih beratnya tekanan pandemi Covid-19.
“Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 pasti akan lebih bagus lagi dibanding 2021. Tahun ini pemulihan pertumbuhan ekonomi kita masih dihadang Covid-19, terutama varian Delta. Itu pun kita berhasil mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2021,” kata Fajry.
Target penerimaan pajak tahun depan, ia nilai cukup rasional jika dibandingkan dengan pencapaian penerimaan pajak di tahun 2021. Terlebih lagi kinerja penerimaan pajak akan ditopang oleh berbagai terobosan dalam UU HPP salah satunya terkait program pengungkapan sukarela wajib pajak.