Perekonomian Membaik, Wapres Minta Pengusaha Tak Tunda THR
Kondisi ekonomi mulai pulih setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menunda atau tidak memberikan THR bagi pekerja.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Seiring dengan mulai membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, pengusaha diminta untuk tidak menunda pembayaran tunjangan hari raya atau THR. Pengusaha diharapkan memenuhi hak pekerja dengan mulai mempersiapkan pembayaran THR menjelang Lebaran.
”Sekarang suasananya dan kondisinya lebih baik lagi. Saya berharap para penguasaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika menjawab pertanyaan wartawan di sela kunjungan kerja ke Balai Latihan Vokasi dan Produktivitas yang dulunya dikenal sebagai Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
Pada Lebaran tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19, sebagian pengusaha memang memutuskan untuk menunda pembayaran THR bagi karyawan. ”Saya harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR),” kata Wapres Amin.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang turut mendampingi Wapres menjelaskan bahwa THR merupakan hak para pekerja yang dijamin undang-undang dan harus dipenuhi pengusaha. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, selama dua tahun terakhir memang sempat terdapat penyesuaian pembayaran THR karena situasi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.
”Kalau tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu kami bersepakat kalau pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun,” ujar Ida.
Menurut Ida, mekanisme pembayaran THR pada Lebaran kali ini direncanakan akan dikembalikan sama seperti sebelum pandemi Covid-19. ”Saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Sekarang suasananya dan kondisinya lebih baik lagi. Saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR.
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pada masa pandemi Covid-19, Wapres Amin menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi isu sentral yang memerlukan langkah-langkah terobosan dalam penanganannya. Badan Pusat Statistik mencatat angka pengangguran di Indonesia pada Agustus 2020 hingga Maret 2021 meningkat dari 5,2 persen menjadi sekitar 7 persen.
”Di samping itu, kita masih membutuhkan 100 juta tenaga kerja terampil, bahkan lebih, agar peluang bonus demografi dapat benar-benar membawa Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi,” kata Wapres.
Produktivitas tinggi
Dalam kesempatan itu Wapres menyampaikan bahwa tenaga kerja terampil dengan produktivitas tinggi adalah salah satu kunci penggerak sektor industri potensial untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul dan tenaga kerja terampil ini bersinggungan erat dengan dunia pendidikan dan pelatihan.
Kualitas pendidikan yang baik dinilai akan menghasilkan SDM yang berpandangan maju dan produktif. Pelatihan vokasi merupakan bentuk pendidikan yang implementatif dan penting bagi dunia kerja. Kebijakan pendidikan dan pelatihan vokasi ini berpengaruh terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja.
Melalui program vokasi yang diselenggarakan balai latihan kerja, diharapkan akan tercetak tenaga kerja dengan keterampilan praktis dan siap kerja di berbagai industri. Keberhasilan pelatihan vokasi turut memberikan efek yang positif terhadap penurunan angka pengangguran ataupun kemajuan berbagai industri.
Ke depan, BLK diharapkan menjadi pusat pengembangan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja yang berdaya saing di tingkat nasional ataupun global. Selain itu, solusi linked and match untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan agar terus diprioritaskan.
Wapres menyebut perlu langkah konkret untuk menjembatani para pencari kerja dengan permintaan pasar kerja. Keberadaan BLK juga perlu terus diperluas. Kementerian Ketenagakerjaan diminta mempercepat program transformasi BLK dengan membangun 1 provinsi 1 unit pelaksana teknik pusat (UPTP) sehingga pembinaan dan pelatihan berjenjang dapat dilakukan ke UPT daerah dan BLK komunitas binaannya. Saat ini baru terdapat 21 UPTP tersebar di 16 provinsi.
Menteri Ida menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil sembilan terobosan sebagai upaya mengurai kompleksitas masalah ketenagakerjaan. Sembilan terobosan itu adalah transformasi BLK, linked and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan, dan reformasi birokrasi.
Transformasi BLK, misalnya, dilakukan dengan reformasi kelembagaan, redesain pelatihan, revitalisasi sarana dan prasarana, dan membangun relationship kemitraan dengan pengampu kepentingan ketenagakerjaan. ”Salah satu cara kita membangun kemitraan, kita membangun forum komunikasi lembaga pelatihan dan industri. Di sinilah ketemu antara dunia industri dan lembaga pelatihan,” kata Ida.
Seluruh BLK yang dikelola pemerintah pusat sudah melakukan transformasi ini. Transformasi ini diharapkan juga bisa dilakukan oleh BLK UPT daerah yang dikelola pemerintah daerah. Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan BLK adalah penyediaan kios kerja di tiap BLK. ”Di kios inilah para pencari kerja bisa bertemu pemberi kerja. Ujungnya kita ingin semua proses itu dilakukan dalam satu tarikan napas: pelatihan, sertifikasi, kompetensi, dan penempatan,” ucap Ida.