Teten dan Mahfud MD Mencari Titik Temu Tangani Koperasi Bermasalah
Sedikitnya delapan koperasi bermasalah yang telah masuk proses homologasi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU semakin memprihatikan. Keseriusan pemerintah sangat dinantikan.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Delapan koperasi bermasalah yang telah masuk proses homologasi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU kian memprihatinkan. Banyak anggota koperasi harus menunggu proses pencairan yang diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun. Kini, proses pengembalian dana anggota koperasi, seperti Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, seakan bakal semakin sulit pasca-penangkapan pendiri dan pengurus koperasi oleh aparat kepolisian.
Untuk mencari titik temu penanganan koperasi bermasalah tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki bertemu empat mata dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta, Rabu (16/3/3022).
Teten mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk menekankan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan koperasi bermasalah di Tanah Air. ”Dari kami, Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pengawalan pada proses homologasi delapan koperasi bermasalah sesuai dengan putusan PKPU melalui Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah (Satgas PKB),” katanya.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah dibentuk awal Januari lalu dan diketuai oleh Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso. Satgas ini melibatkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Whisnu Hermawan dan Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Rina Virawati.
Selain itu, ada pula Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Mohamad Novian, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, serta praktisi hukum restrukturisasi Yudi Wibisana. Dalam perkembangannya, satgas juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat dana anggota koperasi disinyalir telah digunakan pengurus koperasi untuk dikembangkan di pasar modal.
Teten menyebut pertemuan itu sebagai langkah konkret dan koordinasi untuk menindaklanjuti penanganan dari perspektif yang lebih luas. Satgas berupaya agar koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah dapat melakukan pembayaran homologasi sesuai putusan pengadilan agar simpanan anggota koperasi dapat dikembalikan melalui proses asset based resolution.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan, hasil dari pembicaraan ini akan segera ditindaklanjuti. ”Kami akan segera mengundang para pejabat terkait untuk menemukan formulasi penyelesaian masalah ini, termasuk dari sisi hukum dan regulasi,” ucapnya.
Ketua Satgas PKB Agus Santoso mengatakan, ”Pembayaran yang diupayakan dan menjadi tugas utama satgas didasarkan pada aset koperasi. Bukan didasarkan pada ditangkap atau ditahannya pengurus, pengawas, atau pegawai koperasi. Artinya, satgas tetap pada tugasnya untuk menelusuri, memverifikasi, menilai, dan mengawal pembayaran kepada anggota koperasi ini.”
Sejak pandemi Covid-19, sedikitnya ada delapan koperasi bermasalah dalam proses pelaksanaan homologasi PKPU, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya Cipta, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Seperti diberitakan, pasca-penangkapan dua petinggi KSP Indosurya Cipta akhir Februari lalu, Satgas PKB siap mengupayakan proses pembayaran dana anggota koperasi. Langkah koordinasi langsung dilakukan kepada kepolisian yang menangani kasus pidana ini.
Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan JI. Sementara Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub, hingga kini masih dinyatakan buron. Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya mencapai sekiar 14.500 orang. Adapun uang yang dikumpulkan KSP Indosurya Cipta diperkirakan mencapai Rp 15 triliun.
Menurut Agus, ada perbedaan tugas antara Polri sebagai penyidik dan satgas. Satgas sudah berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga yudikatif untuk penyelesaian kewajiban koperasi berdasarkan aset yang dimiliki atau dikuasai koperasi. Adapun penyidik menjalankan tugas dalam rangka penegakan hukum pidana. Artinya, sepanjang aset koperasi tidak terkait pidana, aset itu tetap akan menjadi alat pembayaran. Akan tetapi, jika ternyata aset itu disita penyidik secara resmi melalui penetapan pengadilan, maka harus menunggu putusan pidananya berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan, penangkapan, dan penahanan merupakan kewenangan subyektif penyidik. Jika berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik bahwa pegawai, pengurus, atau pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, tentu penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan.
”Aset koperasi yang dimaksud bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten atau merek, cipta), termasuk jaringan waralaba,” kata Agus.