Pemerintah Semakin ”Galak” Mengintervensi Pasar Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan menaikkan DMO CPO dan ”olein” dari 20 persen menjadi 30 persen dari total ekspor. Pemerintah bersama Polri juga akan menindak spekulan, penimbun, dan penyelundup.
Oleh
Hendriyo Widi
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah semakin keras mengintervensi pasar minyak goreng dari hulu hingga hilir. Pemerintah menaikkan kewajiban memasok kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation/DMO minyak kelapa sawit mentah dan olein menjadi 30 persen. Pemerintah juga menggandeng Kepolisian RI untuk menindak para spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup minyak kelapa sawit mentah.
”Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu (9/3/2022), mengatakan, kuota DMO minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan olein akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen dari total ekspor. Untuk harga patokan DMO masih tetap, yaitu CPO Rp 9.300 per kilogram (kg) dan olein Rp 10.300 per kg.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2022 dan akan berakhir hingga harga CPO global kembali normal atau mencapai titik keseimbangan baru. Bersamaan dengan itu, pemerintah tidak akan mencabut atau masih memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
”Para eksportir CPO, olein, dan minyak jelantah wajib memenuhi ketentuan itu. Begitu juga dengan para distributor dan pedagang minyak goreng. Jika tidak memenuhinya, persetujuan ekspor tidak akan diterbitkan atau izin usaha akan dicabut,” kata Lutfi dalam telekonferensi di Jakarta.
Kuota DMO minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan ”olein ” akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen dari total ekspor.
Lutfi menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota DMO CPO dan olein itu untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Saat ini, harga CPO dunia masih bergejolak dan tinggi sehingga industri minyak goreng domestik membutuhkan bahan baku yang harganya terjangkau.
Kemendag mencatat, perkembangan harga CPO di pasar lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk ekspor melalui Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau, masih tinggi. Pada 1 Maret 2022, harga CPO Dumai tembus Rp 18.250 per kg dan pada 8 Maret 2022 mencapai Rp 17.651 per kg.
Adapun harga rata-rata nasional minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana per 8 Maret 2022 masing-masing Rp 16.100 per liter dan 16.500 per liter. Harga kedua jenis minyak goreng kembali naik masing-masing 1,26 persen dan 0,16 persen dibandingkan pada awal Maret 2022. Pada 1 Maret 2022, harga minyak goreng curah Rp 15.800 per liter dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 16.400 per liter.
Menurut Lutfi, pasokan minyak goreng di pasar konsumsi sebenarnya berlimpah berkat realisasi pemenuhan DMO CPO dan olein. Pada 14 Februari-8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya yang diajukan oleh 54 eksportir.
Dari persetujuan ekspor itu, total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2,77 juta ton. Total CPO dan olein yang didapat dari pemenuhan DMO sebanyak 573.890 ton atau sekitar 20,7 persen dari total ekspor.
”Sepanjang 23 hari terakhir, kami sudah mendistribusikan CPO dan olein hasil DMO sebanyak 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar tradisional dan ritel modern. Jumlah itu telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang sebanyak 327.321 ton,” ujarnya.
Namun, lanjut Lutfi, minyak goreng yang berlimpah itu masih langka di pasar lantaran distribusi minyak goreng tersumbat. Banyak faktor yang memengaruhinya, seperti penimbunan minyak goreng serta ekspor CPO dan olein yang dilakukan secara ilegal atau diselundupkan.
Selain itu, minyak goreng yang bahan bakunya berasal dari DMO juga merembes atau justru dijual ke perusahaan menengah dan besar dalam jumlah yang besar. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah diterjunkan, dan hasil laporannya telah diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI.
”Kami dan Satgas Pangan Polri akan menyelidiki dugaan-dugaan itu dan akan menindak tegas para pelakunya,” kata Lutfi.
Minyak goreng yang bahan bakunya berasal dari DMO juga merembes atau justru dijual ke perusahaan menengah dan besar dalam jumlah yang besar.
Sebelumnya, peneliti bidang sosial dan teknologi Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Ratna Nurkhoiri, berpendapat, produksi CPO nasional pada 2022 diperkirakan mencapai 51,01 juta ton. Dengan kebijakan DMO, sekitar 10,2 juta ton seharusnya dijual di pasar dalam negeri.
”Ini seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng nasional yang hanya 8-9 juta ton per tahun,” kata Ratna.
Akan tetapi, lanjut Ratna, pabrik minyak goreng yang mendapat pasokan CPO hanya yang terintegrasi dengan perkebunan dan pabrik kelapa sawit dalam satu grup usaha. Pabrik minyak goreng yang tidak mempunyai kebun dan pabrik kelapa sawit akhirnya kesulitan mendapat bahan baku. Padahal, sekitar 40 persen kebutuhan minyak goreng nasional dipasok oleh pabrik yang tidak terintegrasi dengan kebun sawit (Kompas, 7 Maret 2022).
Sementara itu, Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) akan memastikan stok dan harga sejumlah pangan pokok, terutama daging dan minyak goreng, selama Ramadhan-Lebaran terjaga. Daging sapi dan kerbau beku yang diimpor Bulog dan badan usaha milik negara lain akan segera didistribusikan secara bertahap. Operasi pasar minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional juga akan terus dilanjutkan.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, mendekati Ramadhan-Lebaran, harga sejumlah komoditas pangan sudah mulai merangkak naik. Komoditas itu mulai dari daging sapi, cabai, bawang merah, hingga bawang putih.
Untuk menjaga stabilitas stok dan harga daging sapi, daging sapi dan kerbau beku impor yang telah datang akan segera didistribusikan. Terkait minyak goreng, harganya seharusnya sudah turun berkat kebijakan DMO dan HET baru.
Minyak goreng curah, misalnya. Harganya dari distributor saat ini Rp 10.500 per liter. Harga jual minyak goreng curah itu semestinya bisa sesuai HET, yakni Rp 11.500 per liter, karena pedagang sudah mendapatkan keuntungan wajar.
”Agar masyarakat mengetahuinya, kami akan bekerja sama dengan para pengelola pasar tradisional untuk memasang spanduk HET minyak goreng yang berlaku saat ini,” ujarnya.