Rentetan kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan angkutan, barang maupun orang, perlu menjadi alarm untuk memperketat pengawasan dan penindakan atas pelanggaran aturan. Jangan sampai ada lagi korban-korban baru.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
ยท4 menit baca
โ
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)
Kondisi sebagiam truk kontainer yang mengalami kecelakaan dan keluar dari Jalan Tol Jakarta-BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (27/4/2021). Truk terperosok dan tertahan pohon di pinggir Jalan Batam.
Pada awal tahun ini, sejumlah kecelakaan tragis terjadi. Ketika penyidikan tabrakan beruntun yang melibatkan truk tronton di Simpang Muara Rapat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, belum rampung, kecelakaan tragis lain terjadi. Sebanyak 13 orang tewas dan 34 orang lainnya luka-luka setelah bus pariwisata yang mereka tumpangi menabrak tebing di Jalan Imogiri-Dlingo di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022).
Pada kecelakaan pertama, Jumat (21/1/2022), truk tronton menabrak 4 mobil, 2 pikap, dan 14 sepeda motor. Korban meninggal tercatat 4 orang, luka berat 4 orang, dan luka ringan 26 orang. Dari penyelidikan awal, kecelakaan maut di Balikpapan diketahui bahwa dalam dokumen kir, peruntukan truk adalah kendaraan bak terbuka. Namun, saat kejadian, truk itu membawa kontainer.
Dalam buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tertulis bahwa jumlah sumbu roda truk adalah dua. Namun, faktanya, truk memiliki tiga sumbu roda. Selain itu, desain truk itu seharusnya enam roda dengan daya angkut maksimal 14 ton. Faktanya, jumlah roda sudah ditambah di bagian tengah dan belakang. Saat kecelakaan, jumlah ban truk diesel itu 10 buah. Daya angkut truk menjadi maksimal 21 ton. Dimensi truk juga berubah. Kendaraan tipe itu seharunya memiliki panjang 7,5 meter, tetapi faktanya 12,30 meter.
Sementara itu, pada penyidikan awal atas kecelakaan tunggal bus pariwisata di Yogyakarta memperlihatkan kondisi jalan di lokasi kejadian penuh tanjakan, turunan, dan kelokan. Tanpa dukungan kondisi kendaraan yang prima, plus pengalaman, kemampuan dan kemahiran pengemudi, perjalanan jadi penuh risiko. Keselamatan penumpang jadi taruhan.
DICKY INDRATNO
infografik kecelakaan beruntun di kota balikpapan-revisi
Apakah sejak itu kecelakaan tragis berakhir? Belum. Jelang tengah malam, Jumat (11/2/2022), bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Mira rute Surabaya-Yogyakarta kehilangan kendali dan menyeruduk mobil boks, lima mobil, dan sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Ketandan, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kondisi jalannya tidak menurun seperti di Balikpapan, apalagi berliku dan tanjakan seperti yang dihadapi sopi bus pariwisata di Imogiri. Kecelakaan โkarambolโ yang ketiga itu terjadi justru di kondisi jalan yang datar. Ironisnya, saat sejumlah kendaraan tertib menunggu pergantian lampu merah, bus tersebut lepas kendali.
Keselamatan kini semakin menjadi barang mahal. Tertib di jalan dan patuh aturan lalu lintas, seperti dilakukan para korban di Simpang Muara Rapak maupun di persimpangan Ketandan, tak sepenuhnya menjamin keselamatan. Sementara itu, rekayasa desain kendaraan yang tak sesuai standar pabrikan terus terjadi, bahkan kendaraan yang melanggar desain maupun muatan masih beroperasi akibat lemahnya pengawasan.
Kelaikan kendaraan kadang tak terdeteksi karena pemiliknya abai mengecek kondisinya. Namun, meski lulus uji kir, keselamatan juga belum tentu terjamin karena ada faktor lain yang tak kalah penting, yakni pengemudi. Entah perilaku ugal-ugalan dalam mengemudi, mengejar waktu tempuh dan setoran, atau ketidakmampuan dalam mengendalikan emosi bisa membawa risiko terkait keselamatan perjalanan.
Haruskah kecelakaan tragis terulang kembali? Atau kecelakaan lain yang lebih tragis akan dibiarkan terjadi lagi? Belum terhitung, kecelakaan yang menimpa bus Transjakarta dengan berbagai penyebabnya. Sebenarnya, urusan atau kewenangan siapa keselamatan transportasi darat?
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Bus transjakarta dengan nomor polisi B 7091 PGA mengalami kecelakaan tunggal di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (11/2/2022). Kecelakaan yang terjadi di dekat halte bus transjakarta Raden Inten tidak mengakibatkan korban jiwa.
Faktor kelembagaan bisa jadi berpengaruh. Sejak restrukturisasi di tahun 2019, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang semestinya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dilebur ke direktorat lain. Akibatnya, tidak ada satu direktorat khusus yang fokus keselamatan transportasi darat.
Soal kondisi truk juga perlu jadi catatan. Pelanggaran dimensi dan beban masih marak. Kelebihan dimensi menyebabkan titik berat truk berubah dan tidak sesuai rancang desain pabrikan. Akibatnya, kondisi truk tidak stabil, terutama ketika melewati jalan dengan tanjakan, turunan, atau belokan. Sementara kelebihan muatan dipastikan berkontribusi pada kerusakan jalan dan jembatan yang jadi lebih cepat daripada usia desain struktur sesuai perhitungan.
Perangkat teknologi telah dipasang oleh Kementerian Perhubungan untuk mengawasi komitmen bebas pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load). Dalam waktu 24 jam, sepanjang 10-11 Februari 2022, misalnya, hasil pengawasan kendaraan barang di Kilometer 30 Tol Jakarta-Cikampek, misalnya, jumlah kendaraan yang melanggar mencapai 107 unit. Sementara di lokasi pengawasan di area peristirahatan Tol Jakarta-Merak Kilometer-68B, ada 21 kendaraan yang melanggar.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah kelebihan muatan, ketidaklengkapan dokumen, dan kelebihan dimensi. Ada pula yang dikategorikan melanggar kelebihan dimensi maupun muatan. Jenis penindakan terbanyak dilakukan adalah penyidikan oleh Polri, disusul penyitaan STNK, penyitaan buku kir, dan surat izin mengemudi (SIM).
Namun, segenap tindakan itu dinilai belum adil, sebab seolah semata bertumpu pada pengemudi dan pengusaha truk angkutan. Maka tak heran ketika para pengemudi dan pengusaha truk melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Menurut mereka, pelanggaran tidak akan tuntas apabila pemilik barang pengguna jasa angkutan tidak tersentuh hukum.
Selain itu, pengawasan tidak akan efektif jika justru berujung pada pungli atau punguran liar. Operasi dan pengawasan terhadap kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi diyakini tidak akan efektif mengatasi permasalahan tanpa tindakan hukum yang jelas, adil, dan transparan. Jika tidak, kecelakaan-kecelakaan lain dengan segenap pemicu itu bisa jadi tinggal menunggu waktu. Semoga tidak.