Penertiban Truk Kelebihan Dimensi dan Beban Harus Komprehensif
Penertiban truk dengan beban dan dimensi berlebih semestinya kontinyu dan komprehensif. Selama ini, ada kesan pengujian kendaraan tidak mengutamakan aspek keselamatan, melainkan kecepatan memperoleh pendapatan daerah.

Petugas mengukur berat truk saat mengadakan razia terhadap truk angkutan di pintu Tol Tanjung Priok 1, Koja, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS – Hampir setiap hari kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial, terutama truk, terjadi di Indonesia. Penertiban truk yang kelebihan beban dan dimensi atau dikenal overdimension overloading semestinya dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Dosen Fakultas Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, di Jakarta, Rabu (2/2/2022), mengatakan, kecelakaan truk yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 22 Januari 2022, merupakan salah satu kecelakaan paling tragis. Kecelakaan fatal itu sebenarnya bisa diantisipasi dengan berbagai penegakan sistem transportasi.
Sejak awal, setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus melalui proses uji tipe. Setelah lolos uji tipe, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Selanjutnya, kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan.
“Tidak hanya sampai di sini, pengujian kendaraan bermotor untuk angkutan umum, baik barang maupun penumpang wajib dilakukan setiap enam bulan. Pengujian ini diselenggarakan dinas perhubungan kabupaten/kota. Dari pengamatan, pengujian di wilayah perkotaan relatif lebih baik ketimbang kabupaten,” kata Djoko.
Menurut dia, kendala luasnya wilayah menjadi salah satu alasan proses pengujian tidak dilakukan dengan teliti. Ada kesan kuat proses pengujian terhadap kendaraan tidak mengutamakan aspek keselamatan, melainkan sekadar kecepatan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD).
Acapkali, kata Djoko, ketika truk-truk yang secara dimensi sudah melanggar aturan dan berujung pada kecelakaan, pengemudi truk selalu dijadikan sasaran pelanggaran hukum. Padahal, pengusaha truk sebagai penyedia armada sesungguhnya juga memainkan peranan secara tidak langsung atas kecelakaan tersebut. Selain itu, pemilik barang yang menghendaki kecepatan pengiriman barang sebetulnya juga berkontribusi pada pelanggaran kelebihan beban.

Dampak yang Ditimbulkan oleh Kendaraan dengan Muatan dan Dimensi Berlebih Infografik
Baca juga:
Kerugian akibat Kelebihan Muatan dan Dimensi Capai Rp 100 Triliun Per Tahun
Tidak sampai di situ, kontribusi kelebihan dimensi kendaraan berasal dari industri karoseri. Padahal, dari pabrikan otomotif kendaraan komersial, ketepatan dimensi tentu telah disesuaikan secara proporsional dengan mesin kendaraan sehingga membuat kendaraan yang dihasilkan terjamin keamanan dan keselamatannya, termasuk pula efisiensinya.
Djoko mengatakan, perusahaan angkutan umum selama ini diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dapat mempercepat proses sistem manajemen keselamatan ke seluruh perusahaan angkutan umum. Tentu dengan menambahkan anggaran untuk mempercepat semua perusahaan angkutan umum dalam menyelenggarakan sistem manajemen keselamatan.
Dalam menertibkan truk-truk kelebihan dimensi dan beban, kata dia, penegakan hukum perlu dilakukan secara kontinyu. Tidak bisa lagi membiarkan oknum polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan dinas perhubungan melakukan pungutan liar terhadap sejumlah truk di jalan raya dan jalan tol.
“Semua harus segera ditertibkan. Oknum ini menjadi penghambat pemberantasan truk kelebihan dimensi dan muatan. Mengetahui adanya truk yang melanggar, bukannya dilakukan penindakan pelanggaran atau tilang, tetapi (sopir truk itu) justru diminta sejumlah uang. Jika mau serius memberantas pelanggaran, penegakan hukum harus sama-sama dilakukan lebih serius dari seluruh jajaran di lapangan,” tegas Djoko.
Menurut Djoko, polisi PJR semestinya menjadi pengayom para pengemudi truk yang sering mendapat gangguan kriminalitas di jalan, seperti di jalan tol Trans Sumatera. Pengakuan sejumlah pengemudi truk yang kerap mengggunakan jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Bandar Lampung-Palembang, hingga sekarang masih berlangsung praktik pungli terhadap truk barang.

Suasana pembersihan jalan setelah terjadi kecelakaan di simpang Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan perlunya mitigasi dalam menyikapi kejadian kecelakaan truk kontainer di Simpang Rapak, Balikpapan. Kondisi jalan dengan elevasi kurang lebih 10 persen memang kurang baik untuk turunan Panjang.
“Kondisi jalan ini sama seperti di Kretek, Wonosobo, dan Bumiayu. Karena itu, perlu dilakukan langkah mitigasi perbaikan seperti pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," kata Budi.
Selain itu, kata Budi, hasil temuan sementara pada kendaraan truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan itu adalah adanya kelebihan jarak sumbu roda belakang dengan ujung bumper belakang (rear overhang) dan perubahan konfigurasi pada sumbu ban sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi asli kendaraan.
"Dari hasil temuan sementara, ada tambahan rear overhang dan perubahan konfigurasi sumbu ban dari 1-1 menjadi 1-2-2 pada truk tersebut. Sampai saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan pihak kepolisian, karena penyebab pastinya masih dalam tahap investigasi," ujar Budi.
Baca juga:
Truk Berdimensi Lebih dan Sarat Muatan Penyebab Utama Kerusakan Jalan Tol

Kendaraan melintas di ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (2/10/2021). Tol tersebut diharapkan bisa memberi efek ganda untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Budi meminta kerja sama serta peran aktif dari para pengusaha truk dan pemilik kendaraan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan. Hindari muatan dan dimensi yang berlebihan.
"Kejadian ini tentu berkaitan dengan pelanggaran soal kelebihan muatan dan dimensi. Rencana ke depan, mobil yang bermuatan berat akan dialihkan atau terpaksa dilakukan transfer muatan untuk dibawa ke pelabuhan dengan kendaraan lebih kecil," jelas Budi.
Tidak hanya itu, pihaknya akan melakukan pelatihan bagi para pengemudi truk angkutan barang. Selain itu, peningkatan pelatihan, terutama pada kota prioritas dengan pelabuhan-pelabuhan besar. Penanganan yang dilakukan merupakan suatu bentuk penanganan yang komprehensif untuk mengutamakan keselamatan, tetapi juga tetap menjaga perekonomian.
Penimbangan kendaraan
Di Indonesia, dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, ada 141 Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dari jumlah itu, UPPKB yang telah diserahkan pemerintah daerah ke Ditjen Perhubungan Darat mencapai 134 UPPKB. Sementara itu, ada 7 UPPKB yang tidak diserahkan yakni UPPKB Trantang Manuk (Riau), Air Sebakul (Bengkulu), Tugu (Jawa Tengah), Katonsari (Jawa Tengah), Butuh (Jawa Tengah), Amurang (Sulut), dan Waena (Papua).
Keberadaan UPPKB di beberapa lokasi, khususnya di Jawa dan Sumatera, sudah tidak memadai. Pasalnya, volume kendaraan angkutan barang semakin tinggi. Kapasitas UPPKB tidak dapat lagi menampung kendaraan barang yang melintas untuk diperiksa dengan masuk ke dalam area UPPKB. Akibatnya, sebagian kendaraan terpaksa antre di badan jalan.

Petugas Jembatan Timbang di Jalan Pantai Utara Desa Temperak, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memeriksa muatan truk barang, beberapa waktu lalu.
Selama kendaraan masuk UPPKB, petugas tentunya perlu melakukan pencatatan, pengawasan dan penindakan angkutan barang terhadap tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan, tekanan seluruh sumbu kendaraan, dokumen angkutan barang. Bahkan, kelebihan muatan pada setiap kendaraan diperiksa, jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuannya.
“Di Indonesia, terkesan peraturan banyak dibuat hanya sebagai ladang pungutan liar bagi oknum petugas di lapangan. Kebijakan zero truk over dimension over load tidak akan tercapai jika hanya terjadi saling menyalahkan,” ujar Djoko.