Kemenhub: Truk dalam Kecelakaan Maut Balikpapan Dimodifikasi
Kemenhub menemukan perubahan jarak antara garis tengah gardan belakang dan sisi ujung belakang truk tronton, kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, modifikasi itu belum dipastikan sebagai penyebab kecelakaan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS – Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi menemukan perubahan struktur truk tronton dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Meski belum dipastikan sebagai penyebab kecelakaan, temuan itu akan menjadi catatan investigasi lanjutan.
Dalam kunjungan ke Balikpapan sejak Minggu (23/1/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumpulkan hasil pemeriksaan sementara truk merah 20 kaki tersebut. Ia mengatakan, ada temuan perubahan rear over hang (ROH) atau jarak antara garis tengah gardan belakang dan bagian ujung belakang kendaraan.
”Kemudian, ada perubahan konfigurasi 1.1 menjadi 1.2.2 ROH-nya atau jarak antarban, sama tambahan bannya,” kata Budi, di Balikpapan.
Meski demikian, Budi tidak menyebutkan apakah perubahan itu turut menjadi penyebab kecelakaan. Selain itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan komprehensif untuk mengetahui apakah pengubahaan konfigurasi itu masih sesuai standar atau tidak. Pihak kepolisian, Kementerian Perhubungan, hingga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan pemeriksaan komprehensif.
KNKT juga masih melakukan investigasi dengan memeriksa kendaraan secara detail. Budi Susandi dari KNKT mengatakan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak Sabtu (22/1/2022), secara umum, kondisi persneling truk tronton tidak bermasalah.
Namun, dari keterangan yang dihimpun dari sopir, Budi mendapatkan informasi bahwa ada kendala saat melakukan oper gigi. MA (48), sopir truk tronton, tak bisa menurunkan gigi saat memasuki jalan di meter 590 Jalan Soekarno-Hatta. Dugaan sementara, posisi gigi kembali ke netral karena perputaran roda yang cepat.
Sopir truk tronton tak bisa menurunkan gigi saat memasuki jalan di meter 590 Jalan Soekarno-Hatta. Dugaan sementara, posisi gigi kembali ke netral karena perputaran roda yang cepat.
Selain itu, sopir juga menyebutkan rem truk bermasalah saat dikemudikan di lokasi kecelakaan. Hal itu yang membuat truk terus melaju di jalan menurun sebelum bundaran Simpang Muara Rapak. Akibatnya, truk menabrak belasan kendaraan yang sedang berhenti saat lampu merah menyala.
”Remnya bermasalah karena itu, kan, menggunakan sistem air over hydraulic. Jadi, kebiasaan pengemudi selalu mengetes-ngetes rem sehingga konsumsi anginnya terlalu banyak. Ketika dibutuhkan di turunan seperti ini, dia (rem angin) tekor,” katanya.
Setelah diperiksa polisi, Edi Purwono selaku pemilik truk menyebut mobil itu sudah melakukan uji kir dan perawatan rutin. Adapun saat berangkat dari kilometer 13 Balikpapan, truk juga dalam keadaan normal. ”Perawatan terakhir 26 Desember 2021. Servis rem terakhir 3 Januari 2022,” ujar Edi.
Polisi juga masih melanjutkan penyidikan setelah menetapkan MA (48), sopir truk tronton, sebagai tersangka. Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan terus memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kecelakaan itu, baik saksi, pihak perusahaan, maupun pemilik kendaraan.
”Jadi, kami minta waktu untuk segera menyelesaikan proses penyidikan ini dengan cepat, benar, dan transparan,” ujar Sonny.
Korban masih dirawat
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mencatat, korban kecelakaan pada Jumat lalu itu sebanyak 34 orang. Enam belas pasien menjalani rawat inap karena mengalami luka sedang hingga parah, 14 pasien rawat jalan, dan 4 orang meninggal.
Seluruh perawatan dilakukan di lima rumah sakit rujukan di Balikpapan. Diberitakan sebelumnya, seluruh korban mendapat biaya rawat jalan, pengobatan, dan santunan meninggal dari Jasa Raharja. Besaran biaya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017.
”Menurut peraturan tersebut, santunan bagi korban meninggal Rp 50 juta. Selanjutnya, biaya penggantian rawat jalan dan pengobatan yang diberikan Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta, penggantian biaya ambulans Rp 500.000, dan P3K maksimal Rp 1 juta,” kata Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Eva Yuliasta.